Ini Alasan Pemkot Surabaya Larang Warganya Pakai Baju Impor Bekas
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Yudi Arianto
Jumat, 30 Agustus 2019 22:16 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Perdagangan (Disdag) melarang warganya memakai pakaian impor bekas. Hal ini dilakukan karena baju bekas tersebut berpotensi mengancam kesehatan manusia.
Kepala Disdag Kota Surabaya Wiwik Widayanti menjelaskan, Selain berpotensi membahayakan bagi kesehatan manusia, langkah ini dilakukan untuk melindungi kepentingan konsumen. Pihaknya telah menggandeng jajaran terkait untuk melakukan pengawasan penerapan Permendag no 51 tentang larangan impor pakaian bekas.
BACA JUGA:
Eyebost Perkenalkan Vitamin Mata Eyebost Sebagai Solusi Jitu Jaga Kesehatan Mata
Jelang Hari Otoda XXVIII, Satpol PP Surabaya Perketat Keamanan dengan Terjunkan 3 Tim
Waspada Musim Pancaroba, ini Rekomendasi PB IDI agar Tetap Sehat saat Perjalanan Mudik
Tak Hanya Hilangkan Stres, Profesor Jepang Sebut Hutan Mampu Bunuh Sel Kanker
“Kita bekerja sama dengan Kepolisian, Yayasan Perlindungan Konsumen dan Bea Cukai untuk mengoptimalkan upaya-upaya dalam Permendag No 51 tahun 2015 tersebut,” kata Wiwik saat jumpa pers di Kantor Bagian Humas Pemkot Surabaya, Jum’at (30/08/2019).
Upaya-upaya yang dilakukan selain melakukan sosialisasi kepada para pedagang pakaian bekas, pihaknya juga akan melakukan pegawasan dan memberikan langkah tegas jika para pedagang pakaian impor bekas itu terbukti melanggar undang-undang.
Menurutnya, impor pakaian bekas itu berpotensi merugikan pendapatan negara. Di samping adanya impor pakaian bekas ini juga berdampak pada perkembangan industri garmen di Indonesia.
Maka dari itu, pihaknya memastikan akan terus melakukan pengawasan terhadap para pedagang pakaian bekas ini. “Karena itu, kami akan terus mengoptimalkan upaya pengawasan terhadap pelaksanaan Permendag Nomor 51 tahun 2015 ini,” ujarnya.
Simak berita selengkapnya ...