PN Sidoarjo​ Vonis 9 Tahun Penjara Terdakwa Pengubur Bayi Hidup-hidup | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

PN Sidoarjo​ Vonis 9 Tahun Penjara Terdakwa Pengubur Bayi Hidup-hidup

Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Catur Andy
Rabu, 04 September 2019 00:27 WIB

Terdakwa saat mengikuti sidang agenda vonis di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Selasa (03/09/2019).

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Sidang agenda putusan hakim dengan terdakwa kasus pembunuhan berencana kembali digelar di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Selasa (03/09/2019). Kasus yang menjerat terdakwa ini terbilang nekat dan tega, yakni mengubur bayi yang merupakan darah dagingnya sendiri secara hidup-hidup.

"Memutuskan dan dengan terbukti bersalah menjatuhkan hukuman penjara selama 9 tahun," ucap Ketua Majelis Hakim, Sih Yuliarti saat membacakan putusan di ruang persidangan Chandra, Pengadilan Negeri Sidoarjo.

Vonis yang diberikan majelis hakim satu tahun lebih ringan dibandingkan tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rochida. Pertimbangan majelis hakim adalah pihak keluarga korban memaafkan semua perbuatan terdakwa. Tidak hanya itu, dalam proses persidangan, terdakwa juga sudah mengakui segala perbuatannya dan tidak akan mengulanginya kembali.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video