Diduga Ada Cakades Padike Melanggar Perbup, Mantan Terpidana yang Baru Bebas Tahun 2017
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Sahlan
Kamis, 12 September 2019 21:42 WIB
SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Pilkades Padike Kecamatan Talango Kabupaten Sumenep diwarnai isu tak sedap dugaan adanya cakades yang tak sesuai persyaratan.
Hal ini seperti diungkapkan Hery Samaon, seorang pegiat swadaya masyarakat. Ia mempertanyakan langkah panitia Pilkades Padike yang meloloskan salah seorang calon kades bernama Syafaatun Nuriyah. Menurutnya, lolosnya Syafaatun Nuriyah melanggar Perbup No 54 tahun 2019 pasal 23 huruf (g) karena yang bersangkutan memiliki catatan negatif di kepolisian dan mantan terpidana dengan hukuman penjara.
BACA JUGA:
Hari ini, Cakades Terpilih di Sumenep Dilantik Dalam Dua Sesi
46 Personel Polresta Sidoarjo Bakal Amankan Pilkades Sumenep
Resmi Ditetapkan, Lima Cakades Parsanga Sumenep Siap Berlaga di Pilkades Serentak 2021
Saring Bacakades, DPMD Sumenep Gelar Ujian Kepemimpinan di Gedung Islamic Center
"Di Perbup No 54 tahun 2019 pasal 23 huruf g, disebutkan seseorang mantan terpidana bisa maju sebagai cakades setelah jangka 5 tahun usai menjalani pidana penjara. Sedangkan Hj. Syafaatun Nuriyah inkracht putusannya tanggal 17 Desember 2015 dengan vonis 1 tahun 3 bulan. Secara hitungan, ia baru bebas dari pidana penjara tahun 2017. Sedangkan dari 2017 sampai 2019 terhitung masih bertenggang waktu 3 tahun. Secara otomatis yang bersangkutan sudah tidak memenuhi persyaratan untuk mencalonkan kepala desa," paparnya.
Simak berita selengkapnya ...