Diduga Ada Cakades Padike Melanggar Perbup, Mantan Terpidana yang Baru Bebas Tahun 2017 | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Diduga Ada Cakades Padike Melanggar Perbup, Mantan Terpidana yang Baru Bebas Tahun 2017

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Sahlan
Kamis, 12 September 2019 21:42 WIB

Hery Samaon

SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Pilkades Padike Kecamatan Talango Kabupaten Sumenep diwarnai isu tak sedap dugaan adanya cakades yang tak sesuai persyaratan. 

Hal ini seperti diungkapkan Hery Samaon, seorang pegiat swadaya masyarakat. Ia mempertanyakan langkah panitia Pilkades Padike yang meloloskan salah seorang calon kades bernama Syafaatun Nuriyah. Menurutnya, lolosnya Syafaatun Nuriyah melanggar Perbup No 54 tahun 2019 pasal 23 huruf (g) karena yang bersangkutan memiliki catatan negatif di kepolisian dan mantan terpidana dengan hukuman penjara.

"Di Perbup No 54 tahun 2019 pasal 23 huruf g, disebutkan seseorang mantan terpidana bisa maju sebagai cakades setelah jangka 5 tahun usai menjalani pidana penjara. Sedangkan Hj. Syafaatun Nuriyah inkracht putusannya tanggal 17 Desember 2015 dengan vonis 1 tahun 3 bulan. Secara hitungan, ia baru bebas dari pidana penjara tahun 2017. Sedangkan dari 2017 sampai 2019 terhitung masih bertenggang waktu 3 tahun. Secara otomatis yang bersangkutan sudah tidak memenuhi persyaratan untuk mencalonkan kepala desa," paparnya.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

 Tag:   Pilkades Sumenep

Berita Terkait

Bangsaonline Video