Penyeludupan Baby Lobster Senilai Rp 17,3 M, Tiga Pegawai Bandara Juanda Diadili | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Penyeludupan Baby Lobster Senilai Rp 17,3 M, Tiga Pegawai Bandara Juanda Diadili

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Catur Andy
Senin, 16 September 2019 23:36 WIB

Tiga terdakwa kasus penyeludupan baby lobster menjalani sidang di Pengadilan Ngegeri (PN) Sidoarjo.

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Terlibat dalam penyeludupan 113.300 ekor baby lobster, tiga karyawan Bandara Internasioanl Juanda menjalani persidangan di Pengadilan Ngegeri (PN) Sidoarjo. Mereka adalah, Agus Tri Raharjo, Rifqi Ijazul Haq, dan Vicky Nurdana.

Dalam sidang yang digelar kemarin (16/9), dihadirkan 11 saksi untuk memperjelas keterlibatan para terdakwa dalam penyeludupan baby lobster senilai Rp 17,3 miliar itu. Kesebelas saksi itu di antaranya, 2 orang petugas Bea Cukai Juanda, 7 pegawai Angkasa Pura, dan 2 orang dari pihak Garuda Indonesia.

Satu per satu peran dari para terdakwa terungkap dari sejumlah keterangan para saksi yang dihadirkan. Terdakwa Agus Tri Raharjo adalah petugas bandara yang bertanggung jawab pada bagian apron pesawat. Kemudian Rifqi Ijazul Haq adalah petugas yang bekerja untuk memindahkan koper dari bagasi ke angkutan barang. Sementara Vicky Nurdana adalah team leader AVSEC (Aviation Security).

Tri Pambudi, salah satu petugas yang bisa melakukan check in tiket di bandara itu menceritakan, dirinya dimintai tolong oleh terdakwa Rifqi untuk melakukan check in tiga nama tiket yang dibawanya. Dan Rifqi meminta dicetakkan untuk empat lembar bag tag dari check in tersebut.

“Tiga nama, tapi yang ter-check in hanya dua. Ia minta 4 bag tag,” akui Tri Pambudi.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video