Polsek Pegantenan Pamekasan Gelar Razia Cipkon, Seorang Pembawa Sajam Ditangkap
Editor: Abdurrahman Ubaidah
Wartawan: Yeyen
Rabu, 25 September 2019 16:25 WIB
PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Sunarto (40) diamankan Polsek Pegantenan karena kedapatan membawa senjata tajam (Sajam) polisi menggelar razia 'Cipta Kondisi' (Cipkon) di ruas Jalan Palduding, Desa Plakpak, Kecamatan Pegantenan, Kabupaten Pamekasan, Rabu (25/9/19) dini hari.
Razia Cipkon itu digelar sekitar pukul 01.00 WIB Rabu dini hari dalam rangka Pemeliharaan Keamanan Ketertiban Masyarakat (Harkamtibmas) dengan melakukan pemeriksaan terhadap para pengendara motor maupun mobil yang melintas di Jalan Raya Palduding.
BACA JUGA:
Maling Motor di Desa Tamberu Pamekasan Bonyok Dihajar Warga
Amankan Nataru, Polres Pamekasan Terjunkan Personil Gabungan dalam Operasi Lilin 2023
Lagi, Polisi di Pamekasan Amankan 48 Motor yang akan Gelar Balap liar
Cegah Balap Liar, Polres Pamekasan Amankan Kendaraaan Berknalpot Brong dan Anak di Bawah Umur
Para personel Polsek Pegantenan memeriksa para pengendara, baik surat identitas diri dan surat kendaraan, baik roda dua maupun roda empat.
Hasilnya, dalam operasi tersebut polisi mengamankan Sunarto (40) warga Aeng Rasa Laok, Desa Palesanggar, Kecamatan Pegantenan, karena kedapatan membawa senjata tajam.
Menurut Kapolsek Pegantenan AKP H. Junaidi, Sunarto diamankan oleh anggotanya karena membawa, menguasai, dan memiliki senjata tajam tanpa izin. Senjata yang dibawa Sunarto yakni berupa sebilah sangkur yang terbungkus kulit warna hitam.
Simak berita selengkapnya ...