Pesta Sabu di Bangkalan, 2 Pria Ditangkap Polisi
Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Subaidah
Jumat, 04 Oktober 2019 09:56 WIB
BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Pria berinisial JFR (25) warga Nyangcangan, Macajah, Tanjungbumi, Bangkalan ditangkap Unit Reskrim Tanjung Bumi karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu, Kamis (3/10/2019).
JFR ditangkap ketika berada di rumah SYF Pangalangan, Macajah, Tanjungbumi, Bangkalan ketika sedang duduk menikmati sabu.
BACA JUGA:
Razia Balap Liar di Akses Suramadu, Polres Bangkalan Amankan 46 Motor dan 44 Remaja
85 Orang Berebut Kursi Komisioner KPU Bangkalan
Polisi Selidiki Dugaan Malapraktik Bayi Lahir dengan Kepala Terpisah di Bangkalan
Hujan Deras, 4 Desa di Bangkalan Terendam
Kopolsek Tanjung Bumi dikonfirmasi melalui Kasubag Humas Polres Bangkalan Iptu Suyitno membenarkan penangkapan tersebut. Menurut dia, di lokasi penangkapan tersebut sering digunakan sebagai tempat berpesta sabu.
Simak berita selengkapnya ...