Kena Tilang, Pakai e-Tilang atau ke Kejaksaan Saja, Jangan Nitip | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Kena Tilang, Pakai e-Tilang atau ke Kejaksaan Saja, Jangan Nitip

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Catur Andy
Minggu, 06 Oktober 2019 21:37 WIB

Agus menunjukkan e-tilang. Ia mengaku sudah dua kali mengurus tilangnya lewat program tersebut.

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Kena tilang, pilihannya harus mengambil di Kejaksaan atau mengurus langsung menggunakan . Jangan nitip uang tunai ke polisi, agar tidak timbul image adanya pungli.

Jika enggan mengambil tilangan ke pengadilan atau kejaksaan karena harus antre, mengurus lewat disebut-sebut jauh lebih mudah dan cepat. Tinggal bayar ke bank, kemudian menunjukkan bukti ke petugas kepolisian, bisa mengambil tilangan.

Dan sejauh ini juga sudah banyak warga Sidoarjo yang memanfaatkan fasilitas itu. Agus misalnya, mengaku sudah dua kali mengurus tilangnya lewat program tersebut.

"Pas kena razia langsung saja bilang ke polisinya, minta . Nanti akan diberi surat tilang berwarna biru, kemudian diminta nomor handphone oleh petugas kepolisian," ujar bapak satu anak yang tinggal di Sukodono tersebut.

Beberapa saat kemudian, warga yang kena tilang akan menerima sms. Isinya 15 digit kode Briva Tilang dan nominal denda yang harus dibayar.

"Dari situ kemudian tinggal ditransfer saja lewat Bank BRI sebagaimana besaran nominal seperti yang tertera pada sms. Bukti transfer itu lalu dibawa ke Satlantas ," urainya.

Dengan menunjukkan bukti transfer dan surat tilang warna biru ke petugas, SIM atau STNK yang kena tilang bisa langsung diambil. "Setahu saya, selama ini sudah banyak juga yang memakai . Dua kali saya ambil. Ada banyak warga lain yang juga mengambil kok," sebut dia.

Hal serupa disampaikan Ardian, warga Sidokare. Dia juga pernah kena tilang dan meminta surat tilang biru atau . Diakuinya proses pengambilan tilang juga lebih mudah ketimbang harus antre di kejaksaan.

"Waktu itu saya kena denda Rp 50.000 karena terkena tilang saat melanggar lalu lintas di Gajahmada. Saya langsung minta surat tilang biru, dan ternyata prosesnya memang lebih mudah," akuinya.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video