Tancap Gas, DPRD Kota Mojokerto Periode Baru Langsung Ajukan 3 Raperda
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Yudi Eko Purnomo
Selasa, 08 Oktober 2019 19:29 WIB
MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Setelah dilantik, DPRD Kota Mojokerto periode 2019-2024 langsung tancap gas. Lembaga legislatif itu mengajukan Tiga Rancangan Peraturan masuk dalam Program Legislasi Daerah 2019. Ketiganya kini masuk dalam pembahasan bersama eksekutif.
Ketiga draf regulasi daerah inisiatif Dewan yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Raperda tentang Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
BACA JUGA:
Siapkan Situs Alternatif, Disdikbud Kota Mojokerto Berharap Tak Ada Kendala Internet Selama PPDB
DPRD dan Wali Kota Kota Mojokerto Tetapkan Dua Raperda
Proyek Tugu Alun-Alun Kota Mojokerto dan Sky Walk Kekurangan Anggaran, Dewan: Ada yang Tidak Beres
Jelang Akhir 2022, DPRD Kota Mojokerto Soroti Tiga Proyek Mercusuar
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Mojokerto, Deny Novianto menyampaikan, ketiga raperda inisiatif itu sudah diparipurnakan oleh DPRD periode sebelumnya. Namun, terjadinya kesalahan administrasi dan keterbatasan waktu menyebabkan ketiga raperda itu baru bisa diserahkan ke eksekutif oleh DPRD periode sekarang.
Simak berita selengkapnya ...