Kuasa Hukum Yakin Kalau Bos KSU Arta Srikandi akan Divonis Bebas | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Kuasa Hukum Yakin Kalau Bos KSU Arta Srikandi akan Divonis Bebas

Editor: Abdurrahman Ubaidah
Wartawan: Ganda Siswanto
Senin, 14 Oktober 2019 22:13 WIB

Eko Sutrisno, S.H. kuasa hukum Robby.

BANYUWANGI, BANGSAONLINE.com - Sidang kasus penggelapan dana Koperasi Serba Usaha (KSU) Arta Srikandi oleh Robby Sulistio Handoko berlangsung di ruang Garuda, PN Banyuwangi, Senin (14/10/2019).

Agenda sidang, tahap verifikasi atas kebenaran putusan Pengadilan Niaga Surabaya terkait kepailitan KSU Arta Srikandi.

Dalam perkara ini, Robby yang menjadi bos KSU Arta Srikandi yang didampingi oleh kuasa hukumnya bisa sedikit lega. Karena persidangan kasusnya mengarah kepada fakta yang positif.

Dalam persidangan ini, Ketua Majelis Hakim PN Banyuwangi Saiful Arif, S.H., M.H. memutuskan jika putusan pailit yang menimpa KSP Arta Srikandi tersebut benar adanya.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video