Peredaran Minol di Kota Malang akan Diperketat
Editor: HB
Wartawan: Iwan Irawan
Selasa, 15 Oktober 2019 00:00 WIB
KOTA MALANG, BANGSAONLINE.com - Panitia khusus (Pansus) DPRD Kota Malang mulai melakukan pembahasan awal raperda terkait peredaran minuman beralkohol (minol) bersama Bagian Hukum Pemkot Malang, Senin (14/10).
Ketua Pansus Raperda Minol Rokhmad, S.Sos., menegaskan pihaknya akan memperketat regulasi peredaran minol, baik mencakup perizinan maupun pengawasannya.
BACA JUGA:
Minimalisir Kebocoran PAD, Pemkot Malang Berlakukan Pembayaran Parkir Nontunai
Bagian dari HAM, Imigrasi Malang Berperan Aktif dalam Evaluasi KLA
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Malang, Wakil Bupati Bahas 2 Hal ini
Dishub Kota Malang Lakukan Kajian Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas
"Pada hakikatnya sesuai ajaran agama islam, miras haram hukumnya dan banyak mengandung mudharat. Kami inginnya perusahaan minuman keras (miras) ditutup. Akan tetapi, bangsa kita bukan negara Islam, melainkan negara hukum. Ditambah lagi dalam UU tentang miras diatur dan diizinkan akan peredarannya. Maka kita tidak bisa melarangnya. Di Raperda 2019 ini kita sifatnya hanya mengatur regulasinya," urainya.
Rokhmad menjelaskan, pembahasan Raperda Minol ini melibatkan banyak pihak, di antaranya Kepolisian, Dinas Perdagangan, tokoh agama, tokoh masyarakat, hingga akademisi. "Kami berkeinginan soal minol ini tidak sekadar sanksi tipiring, melainkan harus ada sanksi pidananya," jelasnya.
Simak berita selengkapnya ...