Eks Terpidana Bisa Nyalon Kades, Bila Ancaman Pidananya di Bawah 5 Tahun | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Eks Terpidana Bisa Nyalon Kades, Bila Ancaman Pidananya di Bawah 5 Tahun

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Ahmad Habibi
Kamis, 17 Oktober 2019 17:39 WIB

Ilustrasi

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Pemahaman soal regulasi eks terpidana yang mencalonkan diri sebagai bakal calon kepala desa (bacakades) masih berbeda-beda. Hal ini tak jarang menimbulkan pemahamaman kontrakdiktif, utamanya di daerah yang akan menyelenggarakan .

Dalam Permendagri no 65 tahun 2017 tentang perubahan aturan (Pemilihan Kepala Desa) pasal 33 no 9, disebutkan bacakades harus tidak pernah dijatuhi hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Menurut anggota Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan Rudi Hartono, Permendagri soal persyaratan Calon Kepala Desa tersebut memang perlu penjabaran yang lebih jelas. Tujuannya agar masyarakat bisa lebih paham, mengingat di Pasuruan sendiri sedang ada hajat serentak. Kata dia penjabaran itu bisa dituangkan melalui Keputusan Bupati atau Perda.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video