Penahanan Ditangguhkan, Sidang Pailit KSU Srikandi Tetap Dilanjutkan
Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Ganda Siswanto
Jumat, 18 Oktober 2019 12:47 WIB
BANYUWANGI, BANGSAONLINE.com - Robby Sulistio Handoko, bos Koperasi Simpan Pinjam (KSU) Arta Srikandi yang menjadi terdakwa dugaan penggelapan uang nasabah, penahanannya ditangguhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi, Kamis (17/10).
Dalam persidangan, Ketua Majelis hakim Saiful Arif S.H., M.H. mengatakan, terdakwa Robby penahananya ditangguhkan. Meski, proses persidangan tetap dilanjutkan. Kebijakan tersebut diambil setelah mengetahui adanya putusan pailit KSU Arta Srikandi oleh Pengadilan Niaga Surabaya No.7/Pdt.SUS-PKPU/2019/PN. NIAGA/SBY pada 23 Mei lalu.
BACA JUGA:
SP3 Dibatalkan, Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Karno Widjaja dkk Kembali Dilanjutkan
Tak Terima Divonis 3 Tahun Penjara, Terdakwa di Banyuwangi Coba Serang Hakim
Eksepsi Diterima, Mantan Bos Pedagang Pakaian di Banyuwangi Ini Kini Bisa Bernapas Lega
Dewan Minta Dinkop, UM, dan Perdagangan Awasi Bunga Pinjaman KSP di Banyuwangi
“Melalui musyawarah majelis hakim terdakwa Robby kita tangguhkan penahananya, akan tetapi sidang tetap dilanjutkan dengan mendatangkan saksi saksi lain agar bisa dihadirkan kembali, supaya peradilan ini bisa memberikan keadilan bagi semuanya. Sidang kami lanjutan pada hari Senin (21/10/2019) dengan mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum,” kata Saiful Arif, S.H., M.H.
Simak berita selengkapnya ...