Penahanan Ditangguhkan, Sidang Pailit KSU Srikandi Tetap Dilanjutkan | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Penahanan Ditangguhkan, Sidang Pailit KSU Srikandi Tetap Dilanjutkan

Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Ganda Siswanto
Jumat, 18 Oktober 2019 12:47 WIB

Kuasa hukum Robby, Eko Sutrisno, S.H. saat diwawancarai.

BANYUWANGI, BANGSAONLINE.com - Robby Sulistio Handoko, bos Koperasi Simpan Pinjam (KSU) Arta Srikandi yang menjadi terdakwa dugaan penggelapan uang nasabah, penahanannya ditangguhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi, Kamis (17/10).

Dalam persidangan, Ketua Majelis hakim Saiful Arif S.H., M.H. mengatakan, terdakwa Robby penahananya ditangguhkan. Meski, proses persidangan tetap dilanjutkan. Kebijakan tersebut diambil setelah mengetahui adanya putusan pailit KSU Arta Srikandi oleh Pengadilan Niaga Surabaya No.7/Pdt.SUS-PKPU/2019/PN. NIAGA/SBY pada 23 Mei lalu.

“Melalui musyawarah majelis hakim terdakwa Robby kita tangguhkan penahananya, akan tetapi sidang tetap dilanjutkan dengan mendatangkan saksi saksi lain agar bisa dihadirkan kembali, supaya peradilan ini bisa memberikan keadilan bagi semuanya. Sidang kami lanjutan pada hari Senin (21/10/2019) dengan mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum,” kata Saiful Arif, S.H., M.H.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video