Tersangka Provokasi Kasus Kerusuhan Mahasiswa Papua Jalani Pelimpahan Tahap Dua
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Anatasia Novarina
Kamis, 31 Oktober 2019 13:02 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Dua tersangka kasus provokasi kerusuhan asrama Papua, Tri Susanti alias Mak Susi, dan Syamsul Arifin menjalani tahap dua (pelimpahan tersangka dan barang bukti) dari penyidik Cyber Crime Polda Jatim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Kamis (31/10).
Mak Susi merupakan tersangka ujaran kebencian. Sedangkan Syamsul merupakan tersangka diskriminasi ras. Keduanya datang ke Kejati jatim sekitar pukul 11.00 Wib. Tampak datang juga sang pengacara Mak Susi, yakni Sahid turut mendampingi Susi.
BACA JUGA:
Pemerintah Perpanjang Kontrak hingga 2061, Menteri ESDM: Cadangan Freeport Bisa Sampai 100 Tahun
10 Orang Tewas Dalam Kericuhan di Wamena
Kunjungi Maibo, Gubernur Khofifah Siap Jadi Ibu Asuh Anak-Anak yang Mau Bersekolah di Jatim
Gubernur Khofifah Gelar Misi Dagang Perdana di Papua, Catatkan Transaksi Rp246 Miliar
Begitu sampai, Susi langsung dibawa ke gedung Poliklinik Kejati Jatim. Tim dokter langsung memeriksa kesehatan Susi termasuk melakukan tes urine.
Sambil mengenakan masker, mak Susi menyatakan sehat saat ditanya kabar oleh awak media tentang kondisinya. "Alhamdulilah sehat," ucapnya singkat.
Perlu diketahui, Tri Susanti, salah satu tersangka dalam kasus kerusuhan di Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan, Surabaya, tiba-tiba menjadi sorotan masyarakat. Politikus perempuan asal Surabaya itu diduga menyebar secara aktif informasi berisi ujaran kebencian yang memicu aksi kekerasan di asrama.
Simak berita selengkapnya ...