Tersangka Provokasi Kasus Kerusuhan Mahasiswa Papua Jalani Pelimpahan Tahap Dua | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Tersangka Provokasi Kasus Kerusuhan Mahasiswa Papua Jalani Pelimpahan Tahap Dua

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Anatasia Novarina
Kamis, 31 Oktober 2019 13:02 WIB

Tri Susanti alias Mak Susi, tersangka kasus provokasi kerusuhan asrama Papua saat tiba di Kejati Jatim.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Dua tersangka kasus provokasi kerusuhan asrama , Tri Susanti alias Mak Susi, dan Syamsul Arifin menjalani tahap dua (pelimpahan tersangka dan barang bukti) dari penyidik Cyber Crime Polda Jatim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Kamis (31/10).

Mak Susi merupakan tersangka ujaran kebencian. Sedangkan Syamsul merupakan tersangka diskriminasi ras. Keduanya datang ke Kejati jatim sekitar pukul 11.00 Wib. Tampak datang juga sang pengacara Mak Susi, yakni Sahid turut mendampingi Susi.

Begitu sampai, Susi langsung dibawa ke gedung Poliklinik Kejati Jatim. Tim dokter langsung memeriksa kesehatan Susi termasuk melakukan tes urine.

Sambil mengenakan masker, mak Susi menyatakan sehat saat ditanya kabar oleh awak media tentang kondisinya. "Alhamdulilah sehat," ucapnya singkat.

Perlu diketahui, Tri Susanti, salah satu tersangka dalam kasus kerusuhan di Asrama Mahasiswa di Jalan Kalasan, Surabaya, tiba-tiba menjadi sorotan masyarakat. Politikus perempuan asal Surabaya itu diduga menyebar secara aktif informasi berisi ujaran kebencian yang memicu aksi kekerasan di asrama.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video