Begini Kronologi Penganiayaan Bayi 5 Bulan oleh Ayahnya Sendiri Hingga Meninggal Dunia
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Zainal Abidin
Selasa, 05 November 2019 22:36 WIB
NGAWI, BANGSAONLINE.com - Satreskrim Polres Ngawi akhirnya menetapkan M Juniarno Wibowo (31) sebagai tersangka tunggal dalam penganiayaan terhadap anak kandungnya sendiri yang masih berumur 5 bulan, hingga meninggal dunia. Warga Dusun Kionten Desa Tawun Kec. Kasreman Ngawi itu diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA), Selasa (5/11) setelah menjalani penyidikan.
Diketahui, Andini Ayuningtyas, putri dari tersangka Juniarno tewas dengan dengan penuh luka lebam. Tersangka tega membunuh anaknya sendiri lantaran kesal terus menangis.
BACA JUGA:
Maling di Ngawi Ditangkap Kurang dari 24 Jam
Polisi Tetapkan 11 Pelaku Pembakaran Dua Sepeda Motor di Ngawi, 4 Diantaranya Masih Dibawah Umur
Densus 88 Amankan Seorang Pria di Ngawi, Diduga Terkait Jaringan Teroris
Siswa SMPN 1 Gerih Jadi Korban Bullying Hingga Tak Sadarkan Diri, Sekolah: Hanya Bercanda!
Berdasarkan keterangan Kapolres Ngawi AKBP MB. Pranatal Hutajulu, Selasa (05/11), peristiwa itu berawal dari pertengkaran antara pelaku dengan Dwi Rahayu (27), istrinya. Awalnya pelaku berpamitan pada istrinya akan merantau ke Tangerang, namun sang istri tidak memberikan izin.
Tetapi, tersangka tetap bersikukuh untuk berangkat merantau untuk bekerja sebagai sopir. Akhirnya si istri pelaku menyerahkan anak bayinya kepada pelaku.
Pengakuan Dwi Rahayu, dirinya tidak mengizinkan pelaku merantau karena cemburu. Hal ini juga membuat pasangan suami istri (pasutri) tersebut sering cekcok dalam rumah tangga.
Simak berita selengkapnya ...