Sengketa Sejak 2011, PN Banyuwangi Akhirnya Eksekusi Rumah di Desa Dadapan
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Ganda Siswanto
Kamis, 07 November 2019 06:00 WIB
BANYUWANGI, BANGSAONLINE.com - Perjuangan Dewi Anjarwati bersama almarhum suaminya dalam mempertahankan lahan rumah yang diserobot oleh keluarga Amaniyah dan Nur Imama, membuahkan hasil.
Rabu (06/11/2019) kemarin, Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi mengeksekusi rumah yang berada di Dusun Krajan, Desa Dadapan, Kecamatan Kabat, Banyuwangi, yang selama ini disengketakan. Diketahui, Amaniyah dan Nur Imama merupakan saudara dari penjaga lahan.
BACA JUGA:
Usai Makan Korban Jiwa WNA China, Spot Foto Kawah Ijen Banyuwangi Ditutup
Diduga Jadi Korban Pengeroyokan, Seorang Pesilat di Banyuwangi Meninggal Dunia
WNA asal China Tewas, Usai Terpeleset ke Jurang Kawah Ijen Banyuwangi
Diduga ada Kebocoran Gas Elpiji, Kandang Berisi 28 Ribu Ayam Terbakar
Eksekusi yang dilakukan oleh PN Banyuwangi dijaga ketat oleh gabungan personil Polri dan TNI. Eksekusi berjalan dengan lancar. Juru sita PN Banyuwangi Sunardi langsung membacakan surat keputusan eksekusi dan langsung mengeksekusi barang-barang yang berada di dalam rumah.
Simak berita selengkapnya ...