Seorang Purel Diamankan saat Asyik Bernyanyi di Tempat Karaoke Ilegal
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Gunawan Wihandono
Kamis, 07 November 2019 22:09 WIB
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Seorang Pemandu Karaoke (PK), berinisial SM (41), digelandang ke kantor Satpol PP Kabupaten Tuban. Ia digerebek petugas karena kedapatan sedang asik bernyanyi dengan salah satu pria di sebuah karaoke ilegal yang ada di Desa Punggulrejo, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban.
Saat itu, petugas gabungan TNI-Polri dan Satpol PP Tuban sedang melakukan penyisiran di sejumlah titik yang diduga rawan terjadinya pelanggaran Perda. Hasilnya, petugas mendapati adanya tempat karaoke ilegal yang sedang beroperasi dan menyediakan perempuan sebagai pemandu karaoke atau biasa disebut purel.
BACA JUGA:
Berkeliaran dan Resahkan Warga, Puluhan Gangster Bocil Diamankan Polres Tuban
Hasil Operasi Pekat, Polres Tuban Musnahkan Puluhan Ribu Pil Koplo dan Miras
Patroli Ramadhan, Satreskoba Polres Tuban Razia di Lokasi Rawan Peredaran Narkoba
Berpotensi Batasi Hak Pegawai Tempat Hiburan, SE Bupati Tuban Dikritik
"Kegiatan ini berdasarkan laporan masyarakat jika ada aktivtias karaoke ilegal. Hasilnya kita amankan satu orang PK serta seperangkat alat karaoke," kata Kepala Satpol PP Tuban, Heri Muharwanto, Kamis (7/11).
Simak berita selengkapnya ...