Terdakwa Kasus Pemalsuan Surat Tanah Rp 300 Miliar Sebut Dakwaan Jaksa Kabur
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Catur Andy
Senin, 11 November 2019 23:25 WIB
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Sidang kasus dugaan pemalsuan surat terkait tanah senilai Rp 300 miliar di Desa Piranti, Kecamatan Sedati, Sidoarjo kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Senin (11/11).
Kali ini, giliran para terdakwa menyampaikan eksepsi atau pembelaan atas dakwaan jaksa yang sudah disampaikan dalam sidang sebelumnya.
BACA JUGA:
Kasus Pelemparan Genteng di Sidoarjo Akhirnya Damai, Begini Kronologinya
Cari Keadilan, Pengembang Perumahan di Sidoarjo Ajukan PK
Nenek di Gedangan Sidoarjo Belasan Tahun Menanti Kepastian Hak Waris
PN Sidoarjo Kembali Gelar Sidang Kasus Kakek yang Masuki Rumahnya Sendiri
Dalam sidang yang diketuai hakim Ahmad Peten Sili tersebut, para terdakwa melalui kuasa hukumnya, ramai-ramai menyatakan dakwaan jaksa kabur. Dakwaan disebut asal-asalan dan tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
Ada lima terdakwa dalam perkara ini, antara lain Bos PT Gala Bumi Perkasa Henry J Gunawan, notaris Dyah Ekapsari Nuswantari, notaris Yuli Ekawati yang juga legal di PT Gala Bumi Perkasa, Reny Susetyowardhani Direktur Utama PT Dian Fortuna Erisindo, dan notaris Umi Chalsum.
Reny melalui kuasa hukumnya menyampaikan keberatan atas dakwaan jaksa. "Terdakwa pernah dilaporkan oleh pelapor yang sama dengan obyek perkara yang sama di Polda Jatim. Dan kasusnya di-SP3 pada tahun 2015 karena bukan merupakan tindak pidana," cetus Ahmad Budi Santoso, pengacara Reny.
Selain itu, dakwaan jaksa juga disebut tidak jelas karena ada beberapa hal yang dituduhkan tanpa menyebut kapan dan lokasi kejadiannya. Demikian halnya soal status Reny, juga dikatakannya salah.
Bahkan di sidang berikutnya, Henry Gunawan melalui pengacaranya Hotman Sitompul menyatakan bahwa dakwaan jaksa tidak fair, tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.
Simak berita selengkapnya ...