​Kasus Ijazah Palsu Anggota Dewan di Probolinggo Bakal Disidangkan | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

​Kasus Ijazah Palsu Anggota Dewan di Probolinggo Bakal Disidangkan

Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Andi Sirajudin
Rabu, 20 November 2019 18:19 WIB

Kasi Pidum Kejari Kraksaan, Ardian Junaidi, SH.

PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Kasus ijazah palsu yang menjerat salah satu anggota DPRD Kabupaten Probolinggo, Abdul Kadir memasuki babak baru. Kini, kasus yang sempat membuat heboh Probolinggo itu, sudah pelimpahan tahap kedua ke dari Kepolisian ke Kejaksaan.

Perlu diketahui, Abdul Kadir ditahan Polres Probolinggo lantaran terbukti menggunakan ijazah Paket C palsu. Ijazah palsu itu digunakan Abdul Kadir untuk mendaftarkan diri sebagai anggota DPRD dan terpilih.

Abdul Kadir sempat dilantik sebagai anggota DPRD setempat, sebelum dilakukan penahanan pihak Kepolisian. Kini, kasus itu sudah berada di Kejaksaan alias sempurna.

Rabu (20/11), tersangka Abdul Kadir tampak berada di sel tahanan kejaksaan. Abdul Kadir ditemani kuasa hukumnya, Husnan Taufik ketika pelimpahan tahap kedua.

Kasi Pidum Kejari Kraksaan, Ardian Junaidi, S.H. membenarkan kasus ijazah palsu Abdul Kadir sudah dilakukan pelimpahan tahap kedua termasuk penyerahan tersangka dan barang bukti.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video