Pertahankan Single Bar, Otto Hasibuan Diminta Jadi Ketua Umum Peradi Lagi
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: M Didi Rosadi
Rabu, 27 November 2019 23:33 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Advokat senior Otto Hasibuan diminta maju lagi sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) pada Musyawarah Nasional (Munas) 2020 mendatang. Permintaan itu muncul setelah organisasi advokat terpecah-pecah karena hilangnya sistem single bar.
Desakan itu mengemuka menjelang pelaksanaan Rapat Kerja Nasional Peradi di Shangrilla Hotel Surabaya, Jawa Timur, selama tiga hari ke depan. Bertema "Melalui Rakernas Kita Pertahankan Peradi sebagai Wadah Tunggal (Single Bar)", Rakernas dibuka di Gedung Negara Grahadi Surabaya pada Rabu (27/11) petang.
BACA JUGA:
Vania Terpilih Jadi Ketua Forum Komunikasi Advokat Jombang
Dian Aminudin Kembali Terpilih Jadi Ketua DPC Peradi Malang
Panggilan Muscab III Peradi Sidoarjo oleh Ketua OC, Sekretaris SC Beberkan Persyaratan Calon
Pengacara Ketua Perkumpulan Wakaf Panembahan Sumolo Minta Pemeriksaan Ditunda
Otto sebetulnya pernah memimpin Peradi selama dua periode, yakni pada 2005-2010 dan 2010-2015. Periode berikutnya Peradi dinahkodai oleh Fauzie Yusuf Hasibuan. Sementara Otto dipercaya menjadi Ketua Dewan Pembina. Nah, pada masa inilah Peradi terbelah, di antaranya Peradi kubu Juniver Girsang. Di luar itu, banyak organisasi advokat bermunculan.
Otto mengaku akan mempertimbangkan untuk memimpin ketua umum lagi jika memang diminta oleh mayoritas anggota Peradi. Tujuannya demi mempersatukan organisasi advokat dengan mempertahankan sistem single bar sehingga marwah dan martabat advokat yang, menurutnya, kini merosot bisa kembali seperti dulu.
"Saya tidak mau maju sebagai Ketua Umum Peradi lagi, tapi memang hampir semua cabang-cabang meminta saya kembali memimpin supaya bisa merebut kembali marwah Peradi itu. Saya bilang ke mereka (cabang-cabang), itu terserah kalian. Walau pun saya berat, tentunya itu harus dipertimbangkan," kata Otto.
Dia menjelaskan, organisasi advokat terpecah-pecah setelah keluar Surat Edaran Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 73/KMA/HK/IX/2015. Saat ini setidaknya ada 29 organisasi advokat di Indonesia yang semuanya boleh mengajukan penyumpahan advokat untuk anggotanya. SEMA itulah yang pada akhirnya mengesampingkan single bar.
Simak berita selengkapnya ...