​Pertahankan Single Bar, Otto Hasibuan Diminta Jadi Ketua Umum Peradi Lagi | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

​Pertahankan Single Bar, Otto Hasibuan Diminta Jadi Ketua Umum Peradi Lagi

Editor: Yudi Arianto
Wartawan: M Didi Rosadi
Rabu, 27 November 2019 23:33 WIB

Advokat senior, Otto Hasibuan (jas biru) melayani swa foto dari para anggota Peradi saat pembukaan rakernas Peradi di Gedung Negara Grahadi, Surabaya. foto: DIDI ROSADI/ BANGSAONLINE

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Advokat senior Otto Hasibuan diminta maju lagi sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia () pada Musyawarah Nasional (Munas) 2020 mendatang. Permintaan itu muncul setelah organisasi advokat terpecah-pecah karena hilangnya sistem single bar.

Desakan itu mengemuka menjelang pelaksanaan Rapat Kerja Nasional di Shangrilla Hotel Surabaya, Jawa Timur, selama tiga hari ke depan. Bertema "Melalui Rakernas Kita Pertahankan sebagai Wadah Tunggal (Single Bar)", Rakernas dibuka di Gedung Negara Grahadi Surabaya pada Rabu (27/11) petang.

Otto sebetulnya pernah memimpin selama dua periode, yakni pada 2005-2010 dan 2010-2015. Periode berikutnya dinahkodai oleh Fauzie Yusuf Hasibuan. Sementara Otto dipercaya menjadi Ketua Dewan Pembina. Nah, pada masa inilah terbelah, di antaranya kubu Juniver Girsang. Di luar itu, banyak organisasi advokat bermunculan.

Otto mengaku akan mempertimbangkan untuk memimpin ketua umum lagi jika memang diminta oleh mayoritas anggota . Tujuannya demi mempersatukan organisasi advokat dengan mempertahankan sistem single bar sehingga marwah dan martabat advokat yang, menurutnya, kini merosot bisa kembali seperti dulu.

"Saya tidak mau maju sebagai Ketua Umum lagi, tapi memang hampir semua cabang-cabang meminta saya kembali memimpin supaya bisa merebut kembali marwah itu. Saya bilang ke mereka (cabang-cabang), itu terserah kalian. Walau pun saya berat, tentunya itu harus dipertimbangkan," kata Otto.

Dia menjelaskan, organisasi advokat terpecah-pecah setelah keluar Surat Edaran Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 73/KMA/HK/IX/2015. Saat ini setidaknya ada 29 organisasi advokat di Indonesia yang semuanya boleh mengajukan penyumpahan advokat untuk anggotanya. SEMA itulah yang pada akhirnya mengesampingkan single bar.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

 Tag:   Peradi

Berita Terkait

Bangsaonline Video