Dua Tersangka Korupsi Kambing Etawa Siap Dilimpahkan ke Tipikor Surabaya
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Ahmad Fauzi
Kamis, 28 November 2019 19:37 WIB
BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan melaksanakan pelimpahan tahap dua berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kasus korupsi pengadaan kambing etawa, Kamis (28/11).
"Kedua tersangka dugaan korupsi terkait kambing etawa adalah Mulyato Dahlan (DA) dan Syamsul Arifin (SA) dilimpahkan dari Jaksa Penyidik (JP) ke Jaksa Penuntut umum (JPU) dan sudah melalui tahap penelitian," jelas Kasi Intel Putu Arya Wibisana.
BACA JUGA:
Kasus Korupsi BUMD Kembali ke Penyelidikan, Kejari Bangkalan Ungkapkan Alasannya
Sidang Putusan Ra Latif Ditunda, Jaksa Sebut Saksi Kembalikan Uang Rp3,4 Miliar
PN Bangkalan Kabulkan Praperadilan MS, Kasi Pidsus Kejari: Penyidikan Tetap Dilanjutkan
Kuasa Hukum Tersangka Korupsi Proyek Kaki Suramadu Tempuh Praperadilan
Menurutnya, setelah penyerahan tahap dua ini akan segera dilimpahkan secepat ke Pengadilan Tipikor Surabaya. "Sudah tidak ada kendala ,lagi tinggal persiapan JPU saja, walaupun di KUHP kita berikan waktu 20 hari maksimal setelah pelimpahan tahap dua," ujarnya.
Ditanya perkembangan kasus kambing etawa, Putu menyatakan tinggal menunggu fakta-fakta pengadilan. "Tergantung respons mereka berdua (MD dan SA) apakah memang pelaku, yang berperan aktif, mungkin hanya pelaksana, atau nantinya pasang badan saja. Tinggal dilihat, apakah kedua tersangka tersebut mau bersuara atau tidak," ucapnya.
Simak berita selengkapnya ...