RDP Komisi C, Terungkap Konsultan Perencana Proyek Gedung Kecamatan Jenggawah Hanya Pinjam Nama
Editor: .
Wartawan: Yudi Indrawan
Senin, 09 Desember 2019 15:55 WIB
JEMBER, BANGSAONLINE.com - Dalam rapat dengar pendapat (RDP) gabungan Komisi A dan C DPRD Jember, terungkap jika Konsultan Perencana Proyek Gedung Kecamatan Jenggawah pinjam nama dari perusahaan yang terpercaya. Bahkan kini peminjam nama perusahaan tidak diketahui keberadaannya dan sang pemilik hanya mengaku pasrah.
Dalam kasus ini, juga terungkap jika pemilik perusahaan hanya mendapat keuntungan 8 persen dari nilai kontrak proyek yang digarap.
BACA JUGA:
Pileg 2024, DPC Demokrat Jember Targetkan 7 Kursi
DPRD Jember Soroti Pengelolaan Sampah
Penerimaan P3K Jember, Edi Cahyo: Harus Dilakukan dengan Seimbang
Hujan Disertai Angin Kerap Rusak Bangunan di Jember, DPRD Minta Prioritaskan Rehab Sekolah
Dalam RDP tersebut diketahui, Andun selaku Direktur Utama PT. Andaya Breka Kontruksi sebagai rekanan proyek pembangunan kantor Kecamatan Jenggawah, menegaskan pihaknya sulit berkomunikasi dengan konsultan perencana proyek.
"Sebelum kejadian ambruknya pendopo kantor Kecamatan Jenggawah, saya menemukan beberapa kejanggalan dalam gambar denah proyek," kata Andun saat RDP di ruang Banmus gedung parlemen, Senin (9/12/2019).
Namun, dugaan kejanggalan temuannya itu tidak dapat merubah denah perencanaan. "Karena hal itu merupakan kewenangan dari konsultan perencanaan. Kami sebagai kontraktor hanya bertugas sebagai pelaksana. Pelaksanaan pembangunannya pun berdasarkan gambar yang telah ditentukan oleh konsultan perencana," ungkapnya.
Selain persoalan ganjalan tadi, Andun pun juga mengungkap jika pihaknya kesulitan untuk berkomunikasi dengan konsultan perencana. "Itu pun kami hanya sekali bertemu, dan saat itu belum pelaksanaan proyek," ucapnya.
Simak berita selengkapnya ...