Sanksi Terhadap 3 ASN dan 6 THL yang Terjaring OTT Pasar Blega Berbeda-beda
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Subaidah
Senin, 09 Desember 2019 17:19 WIB
BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Inspektorat telah memberikan sanksi terhadap 3 ASN dan 6 THL yang melakukan pungutan liar (pungli) di Pasar Blega dan terjaring OTT pada 14 Oktober 2019 lalu.
Kepala Inspektorat Kabupaten Bangkalan, Joko Supriyono mengatakan, sanksi yang diberikan berbeda-berbeda tergantung peran masing-masing. "Sudah disanksi sesuai dengan peran masing-masing, di antaranya dibebaskan jabatan," jelasnya, Senin (9/12/2019).
BACA JUGA:
PGRI Bangkalan Terima Aduan Kepala Sekolah yang Resah karena Didatangi LSM Mengaku Wartawan
Wali Murid Keluhkan Iuran Perpisahan Guru, Plt Kepala SDN 2 Kraton Bangkalan: Pelajaran Balas Budi
Tuding Pungli dalam Lingkup Sekolah, PMII Bangkalan Geruduk Kantor Disdik
Diduga Jadi Lumbung Pungli dan Premanisme, Massa BPI Tuntut Kepala DPMPTSP Mundur
Joko mengaku tidak bisa menentukan berapa lama proses masa bebas jabatan yang harus dijalani para pelaku. "Untuk berapa lamanya ya tidak bisa kita pastikan, kita kan harus melihat juga prestasi serta perilaku baiknya. Nah, hal itu perlu diakui juga," tambah Joko.
Simak berita selengkapnya ...