Komisoner KPU dan Bawaslu Boleh Mencalonkan Diri Sebagai Bupati atau Wakil Bupati
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Yuniardi Sutondo
Kamis, 12 Desember 2019 12:10 WIB
PACITAN, BANGSAONLINE.com - Pesta demokrasi pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2020 tak hanya bisa diikuti oleh kalangan politikus, pejabat, ataupun pengusaha. Namun, komisioner Bawaslu dan KPU juga punya hak politik yang sama untuk bisa mencalonkan diri.
Pernyataan tersebut seperti disampaikan Ketua KPU Pacitan, Sulis Setyorini di sela-sela rapat kehumasan di Mojokerto, Kamis (12/12). "Ketentuan aturannya ada, bagi komisoner Bawaslu maupun KPU yang mungkin berkeinginan maju mencalonkan diri sebagai bupati maupun wakil bupati," ujarnya, melalui hubungan telepon.
BACA JUGA:
Pertama Kalinya, PKS Berpeluang Usung Khofifah di Pilgub Jatim
Khofifah: Golkar Beri SK Tanpa Mahar, Jadi Referensi Partai Besar dalam Pencalonan
Peluncuran Pilgub Jatim, Pj Adhy Minta agar Tak Ada Intimidasi pada Masyarakat
Pj Gubernur Jatim Dukung Profesionalitas KPU demi Lancarnya Pilkada Serentak 2024
Menurut komisoner KPU dua periode ini, bagi komisoner KPU maupun Bawaslu yang berkeinginan mencalonkan diri sebagai kontestan di pemilu bupati dan wakil bupati nanti, harus memperhatikan regulasi PKPU 18/19, khususnya pasal 4 ayat 1 huruf w.
Simak berita selengkapnya ...