DPRD Pamekasan Soroti Surat Edaran Larangan Berjualan Bagi PKL Selama Penilaian Adipura | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

DPRD Pamekasan Soroti Surat Edaran Larangan Berjualan Bagi PKL Selama Penilaian Adipura

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Yeyen
Jumat, 13 Desember 2019 18:22 WIB

Surat Edaran DLH Pamekasan terkait larangan berjualan bagi PKL selama penilaian Adipura, dan Ketua Komisi III Ismail S.H.I.

PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pamekasan mengeluarkan Surat Edaran (SE) tertanggal 6 Desember 2019, tentang imbauan bagi para Pedagang Kaki Lima (PKL) di area perkotaan, termasuk di area Monumen Arek Lancor Pamekasan, agar tidak melakukan aktivitas berjualan mulai 9 Desember 2019 sampai 15 Desember 2019. Edaran ini diterbitkan karena selama tanggal tersebut akan dilaksanakan penilaian .

Surat edaran itu merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pamekasan nomor 3 tahun 2019 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Serta merujuk pada Peraturan Bupati (Perbup) nomor 12 tahun 2017 tentang pemanfaatan area Taman Monumen Arek Lancor.

Apabila imbauan tersebut tidak diindahkan oleh para PKL, maka alat peraga dagangan akan diangkut ke TPA Angsanah Pamekasan.

Namun, surat edaran tersebut mendapat tanggapan cukup keras dari anggota DPRD Kabupaten Pamekasan.

Menurut Ketua Komisi III DPRD Pamekasan, Ismail S.H.I., jika merujuk pada Perda dan Perbup sebagaimana tercantum dalam surat edaran tersebut, seharusnya penertiban PKL dilakukan secara konsisten, tidak hanya menjelang penilaian saja.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video