KB Samsat Manyar Dangdutan di Injury Time Pemutihan Denda Pajak | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

KB Samsat Manyar Dangdutan di Injury Time Pemutihan Denda Pajak

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Irwan Susanto
Minggu, 15 Desember 2019 12:45 WIB

Aba Sanusi (baju kuning) ikut menyumbang lagu.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pembebasan denda pajak yang diselenggarakan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Jatim beserta jajaran, akhirnya telah usai. Program tersebut diberikan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, kepada rakyat Jawa Timur, melalui Pergub No.55 Tahun 2019.

Kebijakan pembebasan denda pajak itu, berlaku 23 September 2019 sampai dengan 14 Desember 2019. Pembebasan denda pajak tersebut meliputi, bebas sanksi administratif atas keterlambatan pajak kendaraan bermotor, dan bebas Biaya Balik Nama (BBN) kendaraan bermotor untuk BBN ke-2 dan seterusnya.

"Melalui Jargon yang diusung Pemerintah Provinsi Jatim 2019 yaitu "CETTAR" (Cepat, Efektif-Efisien, Tanggap, Transparan, Akuntabel dan Responsif), program pembebasan denda pajak yang digelar KB Surabaya ini berjalan dengan aman dan kondusif," ujar Adpel Surabaya Bambang Sutikno, Sabtu (14/12/2019).

"Alhamdulillah, di hari terakhir pemutihan denda pajak 2019 ini tidak terjadi penumpukan yang berjubel jubel di KB seperti tahun-tahun yang sebelumnya. Artinya warga Surabaya sudah sadar diri tentang pentingnya membayar pajak kendaraan bermotor," tambah Bambang kepada BANGSAONLINE.com.

Sementara itu, Paur Surabaya AKP Mala Darius Nanda S.I.K melalui Kapokja bagian BPKB Surabaya, Bripka Lalak Aristanto mengumumkan kepada para wajib pajak, khususnya di wilayah Timur yang belum mengambil BPKB mulai Tahun 2011-2018.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video