Tuntut Ganti Rugi Dilunasi, Korban Lumpur Lapindo Blokade Tanggul | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Tuntut Ganti Rugi Dilunasi, Korban Lumpur Lapindo Blokade Tanggul

Editor: musta'in
Wartawan: agus hp, nanang ichwan
Kamis, 11 Desember 2014 15:43 WIB

BLOKADE – Sejumlah warga korban lumpur Lapindo saat beraksi di tanggul titik 42, di Desa Renokenongo Kecamatan Porong, Kamis (11/12/2014). foto agus hp

SIDOARJO (BangsaOnline) – Sejumlah warga korban lumpur Lapindo berunjuk rasa menuntut ganti rugi asset mereka segera dilunasi, di tanggul lumpur Lapindo titik 42, di Desa Renokenongo Kecamatan Porong, Sidoarjo, Kamis (11/12/2014). Warga menolak kegiatan pembangunan tanggul yang akan dilakukan Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS).

Di titik 42 tersebut, warga berkerumun dan sesekali berbincang diantara mereka, depan gedhek bambu yang dipasang sebagai alat blokade. “Kami menolak lahan ini dipakai untuk penanggulan. Lahan ini masih milik kami, karena hingga kini belum dibayar lunas,” cetus Juwito (60), salah satu warga korban lumpur Lapindo.

Juwito mengakui, pihaknya memahami jika saat ini kolam penampungan lumpur Lapindo tengah kritis. Namun warga, kata Juwito, sudah mengetahui jika BPLS mengalirkan lumpur ke Kali Porong melalui tanggul titik 25. “Lha kalau di titik 42 ini nggak kritis, kenapa BPLS ngotot mau beraktifitas,”cetus Juwito.

Sebagai informasi, Juwito dan sejumlah warga tersebut merupakan warga yang termasuk dalam Peta Areal Terdampak (PAT). Warga tersebut dulunya tinggal di Desa Siring, Renokenongo, Jatirejo Kecamatan Porong dan Desa Kedungbendo Kecamatan Tanggulangin. Mereka kini ‘terusir’ dari desanya sejak desa mereka tenggelam akibat luapan lumpur panas, yang menyembur sejak 29 Mei 2006 silam.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video