DPRD Kabupaten Mojokerto Tancap Gas Tertibkan Maraknya Galian C Liar
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Rochmad Aris
Jumat, 27 Desember 2019 21:18 WIB
MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - DPRD Kabupaten Mojokerto tancap gas pengawasan terhadap galian C (Kelas Pasir dan Batu) liar (tidak berizin) yang beroperasi di seluruh wilayah setempat. Sebab, galian C liar tidak menaati aturan cara menggali yang benar dan cenderung asal-asalan dengan sengaja melakukan pembiaran terhadap kerusakan lingkungan.
"Hendaklah, sebelum proses penggalian telah mempunyai izin lengkap dari beberapa instansi yang terkait perizinan. Sehingga pengusaha galian dalam melakukan proses penggalian dapat memberikan kenyamanan keamanan dan kesejahteraan bagi masyarakat serta lingkungan alam," ucap Hj. Ayni Zuhro, S.E., M.M., Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto saat selesai Rapat Koordinasi Penertiban galian C, Jumat (27/12) sore.
BACA JUGA:
PJ Wali Kota Mojokerto Pastikan Bansos APBD Tidak ada Pemotongan
Pastikan Ketersediaan LPG dan Pupuk Aman, Wali Kota Mojokerto Lakukan Sidak
Inovatif, Polsek Jetis Gelar ‘Posisi Kompas’ bersama PSHT di Kota Mojokerto
Pimpinan dan Staff Sekretariat Daerah Kota Mojokerto
Dalam rapat koordinasi penertiban galian C, pihaknya sengaja mengundang forpimda, mahasiswa, tokoh masyarakat, dan elemen pemantau lingkungan. Dengan tujuan mengemas formula yang tegas dalam menyelesaikan persoalan mengenai galian C liar atau tidak berizin yang sangat memprihatinkan.
"Kita terus tancap gas untuk tertibkan aktivitas galian C dan tambang lainnya. Sebab, dampak dari galian C liar dapat mengganggu dan meresahkan masyarakat dan merusak lingkungan alam di semua titik wilayah Kabupaten Mojokerto," jelas Ayni.
Simak berita selengkapnya ...