Masuk Zona Merah, Polres Batu Beri Peringatan Keras kepada Pecandu Narkoba
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Agus Salimullah
Senin, 30 Desember 2019 20:12 WIB
KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Kota Batu termasuk salah satu kota di Jatim yang peredaran narkobanya masuk kategori zona merah. Itu sebabnya, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batu mengimbau kepada para pecandu narkoba agar melapor kepada petugas yang terkait, agar segera dilakukan rehabilitasi.
"Saya imbau kepada para pecandu narkoba agar segera melapor kepada petugas terkait untuk dilakukan rehabiitasi," ujar Kasat Resnarkoba Polres Batu, Iptu Yussi Purwanto, S.H., M.H., Senin (30/12).
BACA JUGA:
Dishub dan Polres Batu Diminta Pasang Rambu Lalu Lintas di Jalan Hasanudin Junrejo
Hari Kesadaran Nasional 2024, Kapolres Batu Beri Penghargaan ke 8 Personel Berprestasi
Kurang dari 24 Jam, Polres Batu Ringkus 3 Pelaku Curanmor saat Antre BBM di SPBU Kota Malang
Operasi Pekat Ramadan, Polres Batu Musnahkan Ribuan Botol dan Obat-obatan
Mantan Kanit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Batu ini mengatakan, klaim Kota Batu masuk dalam zona merah terkait peredaran narkoba bukannya tanpa alasan. Sebab, ini tercermin dalam penanganan pemberantasan narkoba.
"Sejak bulan September kami menjabat di Satresnarkoba telah berhasil mengungkap 30 perkara dan mengamankan sejumlah 35 pelaku," kata Yussi.
Menurutnya, peredaran narkoba di Kota Batu mulai dari tingkat kurir maupun pemakai, sekaligus bandarnya. Itu sebabnya, pihaknya telah mengantisipasinya dengan melakukan sosialisasi di berbagai penjuru wilayah hukum Polres Batu.
Simak berita selengkapnya ...