Toko Modern Menjamur dan Langgar Perda, Dewan Warning Eksekutif
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Yudi Eko Purnomo
Minggu, 05 Januari 2020 16:30 WIB
KOTA MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Kalangan DPRD menyoal menjamurnya toko modern di Kota Mojokerto. Para wakil rakyat itu menilai obral izin toko modern bakal menggencet usaha toko tradisional milik rakyat jelata.
"Banyak juga ditemui toko modern yang melanggar ketentuan zonasi (300 meter dari pasar tradisional, red) dalam perda. Namun baik Dinas Perizinan dan Satpol PP tutup mata," kritik Febriana Meldyawati, anggota Komisi I DPRD Kota Mojokerto, Minggu (5/1).
BACA JUGA:
Siapkan Situs Alternatif, Disdikbud Kota Mojokerto Berharap Tak Ada Kendala Internet Selama PPDB
DPRD dan Wali Kota Kota Mojokerto Tetapkan Dua Raperda
Proyek Tugu Alun-Alun Kota Mojokerto dan Sky Walk Kekurangan Anggaran, Dewan: Ada yang Tidak Beres
Jelang Akhir 2022, DPRD Kota Mojokerto Soroti Tiga Proyek Mercusuar
Politikus Banteng itu mengaku menerima informasi perihal dugaan pelanggaran perda toko modern. Menurutnya, toko modern di jalan Residen Pamuji di depan pasar tradisional Tanjung Anyar jelas melanggar perda. Namun, dinas terkait malah menerbitkan perpanjangan izin.
"Jelas melanggar Perda 18 tahun 2015 tentang penataan dan pembinaan pusat perbelanjaan dan toko modern," tegasnya.
Simak berita selengkapnya ...