Toko Modern Menjamur dan Langgar Perda, Dewan Warning Eksekutif | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Toko Modern Menjamur dan Langgar Perda, Dewan Warning Eksekutif

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Yudi Eko Purnomo
Minggu, 05 Januari 2020 16:30 WIB

Febriana Meldyawati

KOTA MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Kalangan DPRD menyoal menjamurnya toko modern di Kota Mojokerto. Para wakil rakyat itu menilai obral izin toko modern bakal menggencet usaha toko tradisional milik rakyat jelata.

"Banyak juga ditemui toko modern yang melanggar ketentuan zonasi (300 meter dari pasar tradisional, red) dalam perda. Namun baik Dinas Perizinan dan Satpol PP tutup mata," kritik Febriana Meldyawati, anggota Komisi I , Minggu (5/1).

Politikus Banteng itu mengaku menerima informasi perihal dugaan pelanggaran perda toko modern. Menurutnya, toko modern di jalan Residen Pamuji di depan pasar tradisional Tanjung Anyar jelas melanggar perda. Namun, dinas terkait malah menerbitkan perpanjangan izin.

"Jelas melanggar Perda 18 tahun 2015 tentang penataan dan pembinaan pusat perbelanjaan dan toko modern," tegasnya.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video