Jabat Tangan dan Nikah dengan Saudara Ipar, Bolehkah?
Minggu, 14 Desember 2014 22:21 WIB
>>>>>> Rubrik ini menjawab pertanyaan soal Islam dalam kehidupan sehari-hari. SMS ke 081357919060, atau email ke bangsa2000@yahoo.com. Jangan lupa sertakan nama dan alamat. <<<<<<.
Pertanyaan:
BACA JUGA:
Saat Kecil Saya Hina Allah dengan Kata Tak Pantas, Sekarang Saya Merasa Ketakutan
Suami Abaikan Saya di Ranjang, Ingin Fokus Ibadah, Bolehkah Saya Pisahan?
Istri Sudah Saya Talak 3, Saya Ingin Menikahi Lagi, Apa Bisa?
Sejak Bayi Saya Ditinggal Ayah, Mau Nikah Saya Bingung
Assalamualaikum wr wb.
Mohon maaf sebelumnya, bagaimana hukumnya bejabat tangan dengan saudara ipar yang lain jenis. Apa hanya batal wudhunya? Terima kasih. waalaikum wr wb. (Amir, Kras, Kediri)
Jawab: Pada prinsipnya antara Anda dengan saudari ipar Anda adalah bukan mahram. Anda dengan dia menurut syariat adalah ajnabi (orang lain dan bukan keluarga), hanya saja Anda dilarang menikahinya selama Anda masih menjadi suami bagi saudara perempuannya. Tapi kalau Anda sudah tidak menjadi suami bagi saudara perempuannya maka Anda boleh menikahinya. Hal ini berdasarkan firman Allah yang menyatakan dilarang menikahi dua wanita yang bersaudara sekaligus:
Simak berita selengkapnya ...