Curi Kayu Milik Perhutani, Dua Warga Jombang Ditangkap Polisi | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Curi Kayu Milik Perhutani, Dua Warga Jombang Ditangkap Polisi

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Agus Salimullah
Jumat, 17 Januari 2020 15:49 WIB

Dua tersangka pencuri kayu saat dihadirkan dalam rilis pers di Mapolres Batu, Jumat (17/1).

KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batu berhasil menangkap pelaku spesialis pencurian kayu milik Perhutani RPH Ngantang, Kabupaten Malang. Dua pelaku yang ditangkap yaitu Bagus Sulistyanto (BS) warga Dusun Plandi, Kabupaten Jombang, dan Robby Caesar (RC), warga Dusun Wonosalam, Kabupaten Jombang.

Keduanya ditangkap di pinggir jalan raya Sumberagung, Ngantang, Rabu (14/1) saat hendak membawa kayu hasil curian itu ke Jombang.

"Kami juga masih memburu penebang dan pembeli yang lain. Karena saat penangkapan mereka melarikan diri," ujar Kasatreskrim Polres Batu AKP Hendro Triwahyono saat merilis kasus tersebut di Mapolres Batu, Jumat (17/1).

Ia mengungkapkan, pencurian ini terjadi tanggal 14 Januari 2020 sekitar pukul 08.00. Awalnya tersangka Bagus Sulistyanto dihubungi oleh Sunardi, pemilik kayu asal Ngantang yang memberitahukan bahwa ia memiliki barang berupa kayu yang ditawarkan seharga Rp 8 juta.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

 Tag:   maling batu

Berita Terkait

Bangsaonline Video