Curi Kayu Milik Perhutani, Dua Warga Jombang Ditangkap Polisi
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Agus Salimullah
Jumat, 17 Januari 2020 15:49 WIB
KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batu berhasil menangkap pelaku spesialis pencurian kayu milik Perhutani RPH Ngantang, Kabupaten Malang. Dua pelaku yang ditangkap yaitu Bagus Sulistyanto (BS) warga Dusun Plandi, Kabupaten Jombang, dan Robby Caesar (RC), warga Dusun Wonosalam, Kabupaten Jombang.
Keduanya ditangkap di pinggir jalan raya Sumberagung, Ngantang, Rabu (14/1) saat hendak membawa kayu hasil curian itu ke Jombang.
BACA JUGA:
Anggota Satlantas Polres Batu Amankan 2 Terduga Pencuri Baju
Maling Santuy Gasak Motor Karyawan Pabrik di Kota Batu, Sempat Cuci Muka di Kran Halaman
Selama 2021, Polres Batu Alami Penurunan Gangguan Kamtibmas
Selama Tahun 2021, Satreskrim Polres Batu Tangani 173 Kasus Pidana
"Kami juga masih memburu penebang dan pembeli yang lain. Karena saat penangkapan mereka melarikan diri," ujar Kasatreskrim Polres Batu AKP Hendro Triwahyono saat merilis kasus tersebut di Mapolres Batu, Jumat (17/1).
Ia mengungkapkan, pencurian ini terjadi tanggal 14 Januari 2020 sekitar pukul 08.00. Awalnya tersangka Bagus Sulistyanto dihubungi oleh Sunardi, pemilik kayu asal Ngantang yang memberitahukan bahwa ia memiliki barang berupa kayu yang ditawarkan seharga Rp 8 juta.
Simak berita selengkapnya ...