Tafsir Al-Isra' 79: Tahajjud, Shalat Mengukir Karir | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Tafsir Al-Isra' 79: Tahajjud, Shalat Mengukir Karir

Editor: Redaksi
Sabtu, 18 Januari 2020 12:20 WIB

Ilustrasi

Oleh: Dr. KH. A Musta'in Syafi'ie M.Ag*

79. Wamina allayli fatahajjad bihi naafilatan laka ‘asaa an yab’atsaka rabbuka maqaaman mahmuudaan

Dan pada sebagian malam, lakukanlah salat tahajud (sebagai suatu ibadah) tambahan bagimu: mudah-mudahan Tuhanmu mengangkatmu ke tempat yang terpuji.

TAFSIR AKTUAL

" ..naafilah lak". Jelas sekali, bahwa hukum shalat tahajjud adalah sunnah, sunnah yang sangat bermanfaat, sangat sarat hikmah dan faidah. Nafilah artinya tambahan, bonus, atau penghargaan. Bila ditamsilkan ke dunia perbankan, maka nafilah itu bagaikan tabungan sukarela. Sedangkan shalat fardlu yang lima waktu itu bagaikan tabungan wajib atau simpanan pokok.

Rekening yang saldonya pas-pasan sungguh kecil kemungkinannya mendapat hadiah dari Bank yang bersangkutan. Tidak sama dengan uang simpanan yang banyak, maka sangat berpeluang mendapatkannya. Untuk itu, nasabah serius dan cerdas pasti mengisi rekening sebanyak-banyaknya. Kebutuhan sehari-hari tetap dipenuhi, tetapi tetap dalam perhitungan dan hemat.

Timbal baliknya, bank pasti lebih menghargai nasabah aktif dari pada nasabah pasif. Bank juga pasti lebih mengapresiasi nasabah kelas kakap ketimbang yang kelas gurem. Lihat ketika nasabah mendapat undian besar, namanya langsung viral, bahkan bisa kaya mendadak. Yang biasanya naik kendaraan roda dua, dalam sekejap berubah pakai kendaraan roda empat.

Dalam mengukir prestasi ibadah dan amal kebajikan, mestinya orang beriman mencontoh nasabah cerdas ini. Ya, karena Tuhan akan lebih sayang dan lebih memperhatikan. Si nasabah itu mempunyai kesadaran penuh, bahwa sekadar punya simpanan wajib sungguh tidak punya arti yang signifikan dalam hal keuangan. Ya, sekadar menjadi nasabah saja. Paling-paling sekadar bergaya, karena menjadi nasabah bank ternama.

Untuk itu, nafilah ini sangat diminati dan sangat diburu oleh orang-orang shalih terdahulu dan Nabi Muhammad SAW adalah pelopornya. Hukum shalat tahajjud sudah jelas nafilah, sunnah. Tapi apakah berlaku juga bagi Nabi? Ulama' tidak dalam satu pendapat.

Pertama, bagi nabi Muhammd SAW, shalat tahajjud tetap berhukum sunnah seperti kesunnahannya bagi kita. Ayat studi tersebut (78) tegas menyatakan itu, " ..fatahajjad bih NAFILAH lak".

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video