Jangan Gunakan atau Jual Beli Kendaraan Bodong, Ini Sanksi Pidananya
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Subaidah
Selasa, 28 Januari 2020 23:38 WIB
BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra mengimbau warga Bangkalan untuk tidak membeli dan menggunakan motor tanpa surat kendaraan yang lengkap atau biasa disebut bodong.
Hal ini disampaikan Kapolres melalui Kasubag Humas Polres Bangkalan AKP Bahrudi. Ia mengatakan, hingga saat ini Polres Bangkalan terus melakukan cara agar masyarakat bisa tertib berlalu lintas sesuai dengan petunjuk yang berlaku.
BACA JUGA:
Spesialis Curanmor Dibekuk, Akui Sudah Beraksi di 6 TKP
Digelar Tanpa Penonton, Ratusan Personel TNI-Polri Siaga di Laga Madura United Vs Arema
Tabrak Pohon di Bangkalan, Anggota Polres Sampang Tewas
Peredaran Uang Palsu Resahkan Pedagang di Bangkalan
"Ini memang perintah langsung dari pak Kapolres. Khususnya kendaraan roda dua dan roda empat, untuk tidak memiliki, membeli, bahkan menggunakan kendaraan tanpa adanya surat kendaraan yang lengkap," ujarnya.
Simak berita selengkapnya ...