Pemkab Malang Gelar Sosialisasi Perda Perparkiran
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Tuhu Priyono
Rabu, 29 Januari 2020 19:50 WIB
MALANG, BANGSAONLINE.com - Pemkab Malang menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Malang Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Perparkiran, di Pendopo Agung Kabupaten Malang, Jalan Panji 158 Kepanjen, Rabu (29/1).
Bupati Malang Drs. H. M. Sanusi, M.M. saat membuka acara ini mengatakan, pelaksanaan ini penting untuk mengingat bahwa Kabupaten Malang telah memiliki peraturan baru tentang perparkiran, sehingga diperlukan sosialisasi agar para pihak memahami dengan baik sebagaimana aturan yang berlaku.
BACA JUGA:
Pemkab Malang Raih Opini WTP dari BPK untuk ke-10 Kali Berturut-turut
Pemkab Malang Kebut Proyek Infrastruktur Jalan Jedong - Pandanrejo Wagir
Kepala DPUBM Kabupaten Malang Raih Prapanca Award
Eks Bupati Malang Bebas Bersyarat Usai Dapat Remisi 14 Bulan
Dengan adanya perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan diterbitkannya Undang-Undang No 23 tahun 2015, pemerintah daerah telah diberikan hak penuh untuk mengelola daerah disesuaikan dengan potensi dan kearifan lokal.
"Hal itu demi pendapatan daerah melalui retribusi parkir yang tidak dapat disepelekan, karena pada dasarnya retribusi parkir tidak hanya untuk dieksploitasi bagi pendapatan daerah semata, melainkan harus dikembalikan lagi untuk penataan parkir yang baik dan memberikan manfaat bagi masyarakat," terang Sanusi.
Dua aspek tersebut melatar belakangi terbitnya Peraturan Daerah Kabupaten Malang nomor 10 tahun 2019 tentang penyelenggaraan perparkiran. Dalam Perda ini dituangkan tentang pembatasan lokasi, batasan tarif, hak dan kewajiban pengguna hingga peran pembinaan serta pengawasan oleh pemerintah daerah dapat dipahami secara menyeluruh.
Simak berita selengkapnya ...