Polres Nganjuk Amankan 11 Pengedar Okerbaya Jaringan Lapas Madiun dan Jombang
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Bambang Dwi J
Jumat, 31 Januari 2020 21:15 WIB
NGANJUK, BANGSAONLINE.com - Polres Nganjuk terus gencar melakukan penangkapan bagi para pengedar obat keras berbahaya (okerbaya) jenis double L dan sabu. Kali ini, ada 11 tersangka hasil pengungkapan selama bulan Januari. Mereka yang telah diamankan adalah pengedar.
Kapolres Nganjuk AKBP Handono Subiakto dalam konferensi pers mengatakan, dari 11 orang pengedar, salah satunya masih tergolong pelajar, dan residivis.
BACA JUGA:
Diduga Lakukan Penipuan Pengurusan Sertifikat, Kades Ngadiboyo Dilaporkan ke Polisi
Kades Ngadiboyo Nganjuk Dilaporkan ke Polisi, Ada Apa?
Kejari Nganjuk Terima Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti Perkara Pembunuhan di Desa Teken
Dugaan Kasus Korupsi Aset Desa, Majelis Hakim Tolak Eksepsi Mantan Kades Kemaduh
Pengungkapan kasus ini telah lama dilakukan hingga pendalaman dan dilakukan penangkapan. Selain mengamankan tersangka, petugas sekaligus menyita barang bukti sabu dan pil dobel L.
"Dari hasil pemeriksaan, mereka mempunyai peran yang sama yaitu pengedar," kata Handono kepada BANGSAONLINE.com, Jumat (31/01).
Dijelaskan, para tersangka sabu mayoritas warga Jombang. Sedangkan pengedar pil dobel L semua warga Nganjuk dan wilayah sasaran edarnya di Nganjuk. Mereka merupakan jaringan lapas dan pasokan narkotika semua dari luar Nganjuk.
"Narkotika yang didapat dari para bandar, yang berada di dalam Lapas Jombang dan Madiun. Sasaran para pengedar sudah mulai masuk di kalangan pelajar dan remaja, dengan harga 1 paket hemat Rp 400 ribu, dan 1 gram sabu 1,4 juta hingga Rp 1,8 juta. Sedangkan untuk pil dobel L mereka menjual Rp 10 ribu, berisi empat butir pil," terangnya.
Cara tersangka melakukan transaksi, meletakkan barang pesanan di salah satu tempat yang telah ditandai, kemudian melakukan melakukan komunikasi dengan pembeli melalui ponsel untuk mengambil.
Simak berita selengkapnya ...