Penyelundupan Extacy Senilai Rp 17,22 M Digagalkan di Bandara Juanda
Editor: Revol
Wartawan: Catur Andi
Kamis, 18 Desember 2014 22:34 WIB
Barang bukti berupa uang tunai senilai 2 M dan serbuk extacy yang dirilis petugas. foto: catur andi/harian bangsa
Untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, tersangka dan barang bukti saat ini telah diserahkan ke BNN Provinsi Jatim.
Tag:
Narkoba