Penyelundupan Extacy Senilai Rp 17,22 M Digagalkan di Bandara Juanda | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Penyelundupan Extacy Senilai Rp 17,22 M Digagalkan di Bandara Juanda

Editor: Revol
Wartawan: Catur Andi
Kamis, 18 Desember 2014 22:34 WIB

Barang bukti berupa uang tunai senilai 2 M dan serbuk extacy yang dirilis petugas. foto: catur andi/harian bangsa

Untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, tersangka dan barang bukti saat ini telah diserahkan ke BNN Provinsi Jatim.

 

 Tag:   Narkoba

Berita Terkait

Bangsaonline Video