Sebut Bupati Faida Terima Fee 10 Persen dari Pengondisian Proyek, Fariz Bersumpah Demi Allah
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Muhammad Hatta
Kamis, 06 Februari 2020 22:34 WIB
JEMBER, BANGSAONLINE.com - Muhammad Fariz Nurhidayat, tersangka kasus korupsi revitalisasi Pasar Manggisan menyatakan pernyataannya yang menyebut Bupati Jember Faida menerima fee 10 persen dari pengondisian proyek, bisa dipertanggungjawabkan.
Hal ini diungkapkan Ketua Panitia Angket DPRD Jember David Handoko Seto kepada wartawan, usai menemui Fariz Nurhidayat di Lapas Kelas IIA Jember.
BACA JUGA:
Bupati Jember Ajak Warga tak Golput
Wujudkan Ketahanan Pangan, Pemkab Jember Resmikan Pabrik Pupuk Organik
Bupati Jember Kunjungi Rumah Wanita yang Melahirkan di Pinggir Jalan
KPK Geledah Kantor Kontraktor di Jember
"Bahkan dia berani bersumpah demi Allah, jika uang yang ada di rekeningnya tidak dia nikmati. Tapi semua ditransfer kepada Pak Widodo atas nama rekening pribadi Ir. Sugeng Irawan Widodo," kata David saat dikonfirmasi, Kamis (6/2/2020) sore.
Untuk bukti transfer terkait rekening yang dimaksud, kata legislator Nasdem itu, bahkan sudah dicetak dan saat ini dipegang oleh kejaksaan.
"Informasi ini sifatnya adalah penyelidikan, karena kami sumpah terlebih dahulu. Bahwa apa yang disampaikan, juga disampaikan kepada APH," katanya.
Simak berita selengkapnya ...