Kelompok Nelayan Banyuwangi Sertifikatkan Tanahnya Melalui Program PTSL
Editor: Abdurrahman Ubaidah
Wartawan: Ganda Siswanto
Kamis, 13 Februari 2020 22:38 WIB
BANYUWANGI, BANGSAONLINE.com-Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuwangi pada tahun anggaran 2020 bersama lintas sektor mengadakan sosialisasi program Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di wilayah kelurahan yang terdapat kelompok nelayannya.
Program PTSL lintas sektor ini wujud kerjasama antara Dinas Perikanan dan Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuwangi dengan melibatkan aparat terkait seperti kelurahan dan kepolisian serta pihak BPR.
BACA JUGA:
Pesan Pj Gubernur Jatim saat Dampingi Menteri ATR/BPN Serahkan Sertifikat Tanah Rumah Peribadatan
Urai Masalah PTSL di Desa Sidokepung, Wakil Bupati Sidoarjo Turun Tangan
Lantik 174 Panitia Satgas Yuridis dan Fisik PTSL, Bupati Blitar Berharap Kasus Pertanahan Berkurang
Bupati Jombang Serahkan Ribuan Sertifikat Tanah dari Program PTSL untuk Warga Desa Kebonagung
Sosialisasi PTSL dilaksanakan Kamis (13/2/2020) di Kelurahan di Kecamatan Kota Banyuwangi meliputi Kelurahan Mandar, Kelurahan Kertosari dan Kelurahan Pakis.
Kegiatan PTSL ini untuk menjalankan perintah Presiden Republik Indonesia (RI) dalam rangka memberikan kemudahan dan percepatan kepada masyarakat dalam mengurus pembuatan dokumen sertikat tanah.
Para pendaftarnya anggota binaan kelompok nelayan dari Dinas Perikanan Banyuwangi, Yang kepemilikan tanahnya belum disertifikatkan. Untuk mengurus PTSL, para nelayan harus memenuhi syarat-syaratnya, seperti membayar biaya Rp150.000, harus punya Kartu Tanda Penduduk elektronik(E-KTP), Kartu Keluarga (KK) dan surat jual beli, surat waris, surat hibah ataupun surat kepimilikan tanah lainnya yang terdata di kelurahan.
Simak berita selengkapnya ...