​Samanhudi 'Pulang Kampung' ke Kota Blitar | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

​Samanhudi 'Pulang Kampung' ke Kota Blitar

Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Akina Nur Alana
Jumat, 14 Februari 2020 14:18 WIB

M. Samanhudi Anwar menyalami warga.

Bambang menambahkan, keduanya tetap akan melalui tahapan seperti warga binaan lain. Setelah pemberkasan selesai keduanya akan menjalani masa pengenalan lingkungan (Mapanaling) selama tiga hari. Setelah melewati Mapanaling, mereka akan ditempatkan satu kamar dengan warga binaan kasus Tipikor (Tindak pidana korupsi) dan warga binaan lansia.

"Keduanya melalui tahapan yang sama seperti warga binaan lainnya. Setelah Mapanaling, baru akan didistribusikan ke kamar jadi satu dengan warga binaan kasus tipikor lain dan warga binaan lansia. Perlakuannya sama dengan warga binaan lainnya," jelas Bambang.

Seperti diketahui, mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar terjaring OTT KPK pada Juni 2018 lalu, terkait kasus dugaan suap proyek pembangunan gedung baru SMPN 3 Kota Blitar senilai Rp 23 miliar.

Oleh Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya, Samanhudi Anwar divonis hukuman pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta, karena terbukti menerima suap Rp 1,5 miliar. Sementara Bambang Purnomo sebagai perantara antara Samanhudi Anwar dengan kontraktor Susilo Prabowo alias Embun divonis 4 tahun. (ina/ns)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video