Polres Mojokerto Kota Ringkus 35 Pengedar, Amankan 29 Gram Sabu dan 25.000 Pil Koplo
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Soffan Soffa
Jumat, 14 Februari 2020 21:08 WIB
KOTA MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Mojokerto Kota selama sebulan berhasil mengamankan puluhan pengedar narkotika jenis sabu dan pil dobel L yang selama ini beraksi di wilayah hukumnya.
Kapolres Mojokerto Kota AKBP Bogiek Sugiyarto, S.H., S.I.K., M.H. melalui Wakapolres Kompol Hanis Subiyono, S.Pd., M.H. menjelaskan bahwa di bulan Januari 2020, Polres Mojokerto Kota beserta polsek jajaran berhasil mengungkap kasus Narkoba sebanyak 26 kasus dan mengamankan 35 tersangka.
BACA JUGA:
Polres Mojokerto Kota Amankan Tiga Pelaku Penggelapan Mobil Rental, Berikut Modusnya
Polisi Tangkap 2 Residivis Curanmor di Mojokerto
Penuh Sesak oleh Penumpang, Seorang Pemudik Bus Harapan Jaya Pingsan di Mojokerto
Pastikan Keamanan dan Kenyamanan Selama Mudik, Polsek Jetis Patroli ke Sejumlah Perumahan
"Dari 26 kasus tersebut sebanyak 16 kasus dengan tersangka 20 orang, sedangkan Polsek Jajaran berhasil mengungkap 10 kasus dengan 15 tersangka, " terang wakapolres didampingi Kasatreskoba AKP Redik Tribawanto dan Kasubbag Humas Iptu Sukatmanto, Jum'at (14/2).
Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya 19,39 gram narkotika jenis sabu, 25.248 butir pil doubel L, uang tunai Rp 3,3 juta, 1 unit timbangan elektrik, 10 unit alat penghisap sabu, dan 26 unit HP berbagai merek.
Dari 35 tersangka tersebut, terdapat dua orang tersangka perempuan. Semua tersangka narkotika jenis sabu dikenakan Pasal 114 sub pasal 112 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yaitu sebagai perantara atau pengedar dalam jual beli narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun.
Simak berita selengkapnya ...