Perhutani dan Polresta Banyuwangi Amankan Maling Kayu Jati di Petak 66 Selogiri
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Ganda Siswanto
Selasa, 18 Februari 2020 02:07 WIB
BANYUWANGI, BANGSAONLINE.com - Dua tersangka pencuri kayu di kawasan hutan lindung wilayah KPH Banyuwangi Utara dibekuk petugas Perhutani dan Polresta Banyuwangi. Dua pelaku pembalakan liar itu berinisial SDY, warga Kecamatan Sempu Banyuwangi, dan SYT warga Kecamatan Gubeng Surabaya.
Keduanya mencuri kayu di kawasan hutan lindung petak 66 K RPH Selogiri dan BKPH Ketapang.
BACA JUGA:
Kepergok Curi HP, Pasutri di Banyuwangi Dilaporkan ke Polisi, Sudah Beraksi di Enam Lokasi
Oknum Guru SD Cabul di Banyuwangi Dikenal Berprestasi, Kepsek: Eman-Eman Ilmu dan Kecerdasannya
Cabuli 5 Siswa, Oknum Guru SD di Banyuwangi jadi Tersangka, Beraksi Saat Berikan Les Privat
Maret 2022, Polresta Banyuwangi Sita 551,2 gram Sabu
Dari penangkapan tersangka, Polresta Banyuwangi bersama Perhutani berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit gledekan, 2 gergaji mesin, 1 tambang, 2 botol pertalite, 1 botol solar, 4 batang kayu jati dengan diameter 50 cm, 1 unit mobil merk avanza, 4 unit motor, dan uang tunai Rp 122.000.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Arman Asmara Syarifudin, S.H., S.I.K., M.H. mengungkapkan kronologi penangkapan kedua tersangka ini. Yakni bermula dari informasi dari masyarakat, bahwa di wilayah kawasan hutan lindung di Petak 66 K RPH Selogiri beberapa orang yang mengangkut potongan kayu jati, 4 Februari 2020 lalu.
Simak berita selengkapnya ...