Tafsir Al-Isra 81: Hukum Memusnahkan Alat Musik | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Tafsir Al-Isra 81: Hukum Memusnahkan Alat Musik

Editor: Redaksi
Rabu, 19 Februari 2020 12:00 WIB

Ilustrasi

Oleh: Dr. KH. A Musta'in Syafi'ie M.Ag*

81. Waqul jaa-a alhaqqu wazahaqa albaathilu inna albaathila kaana zahuuqan

Dan katakanlah, “Kebenaran telah datang dan yang batil telah lenyap.” Sungguh, yang batil itu pasti lenyap.


TAFSIR AKTUAL

Tentang merusak sarana kemusyrikan, rumah ibadah, patung sesembahan telah dipapar di atas. Ada perlindungan al-Qur'an terhadap rumah ibadah nonmuslim, tapi ada juga al-Hadis yang menjelaskan bolehnya penghancuran benda-benda maksiat.

"inna albaathila kaana zahuuqan". Penutup ayat kaji ini mengarah kepada pembinasaan al-bathil, kemusyrikan, kekufuran, kemaksiatan. Sehingga para ulama' membolehkan bahkan memerintahkan penghancuran terhadap piranti-piranti maksiat yang nyata dan bersifat eksklusif, seperti minuman keras, ganja, narkoba, mesin judi, uang palsu, dan lain-lain.

Sementara benda-benda yang bisa dimanfaatkan untuk kebaikan, seperti kios kafe, hotel mesum, tempat berjudi, dan perabotnya, maka ada dua pendapat:

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video