Jual Belikan Kukang Jawa, Dua Pelaku Diringkus Polisi | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Jual Belikan Kukang Jawa, Dua Pelaku Diringkus Polisi

Editor: .
Wartawan: Agus Salimullah
Jumat, 21 Februari 2020 22:37 WIB

Kapolres Batu AKBP Harviadhi menunjukkan barang bukti berupa Kukang Jawa.

KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Ini peringatan bagi yang punya hobi jual beli binatang langka dan dilindungi. Gara-gara memperjualbelikan seekor Kukang jawa, dua pelaku masing-masing Joko Nurhadi warga Jalan Suropati 21 RT 04 RW 01 Desa Junrejo, Kota Batu, dan Sugianto warga Muharto, Kelurahan Kota Lama, Malang harus berurusan dengan pihak berwajib.

Menurut Kapolres Batu AKBP Harviadhi Agung Prathama, kejadian ini bermula tanggal 19 Februari 2020 sekitar pukul 15.15 WIB. Saat itu Sugianto menawarkan hewan itu melalui media facebook dengan nama akun facebook “Jack Daniel”. Kemudian petugas yang menyamar sebagai pembeli melakukan komunikasi lewat komentar facebook dan berlanjut ke WhatsApp.

Setelah itu, antara Sugianto dengan pembeli terjadi kesepakatan harga sebesar Rp 500.000. Selanjutnya, Sugianto menghubungi Joko Nurhadi menyuruh mengantarkan satwa jenis kukang tersebut ke pembeli yang ada di Kota Batu dengan upah sebesar Rp 100.000.

"Sebelum Joko Nurhadi mengambil kukang untuk diantarkan ke Batu, Sugianto telah mengingatkan bahwa Kukang itu merupakan hewan yang dilindungi dan dilarang diperjualbelikan. Namun, Joko Nurhadi tetap nekat mengantarkan hewan itu ke Batu," ujar Kapolres Batu didampingi Wakapolres dan Kasatreskrim saat rilis pers, Jumat (21/2) di Mapolres Batu.

Begitu tersangka sampai di Jalan Patimura, depan MAN 1 Batu, sesudah melakukan transaksi jual beli, petugas yang menyamar sebagai pembeli langsung melakukan penangkapan kepada Joko Nurhadi.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

 Tag:   kriminal Batu

Berita Terkait

Bangsaonline Video