Gugatan Praperadilan Tersangka Kasus Korupsi Terhadap Polres Ngawi Kandas
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Zainal Abidin
Rabu, 26 Februari 2020 20:28 WIB
NGAWI, BANGSAOLINE.com - Upaya praperadilan yang diajukan Hadi Suharto, tersangka kasus tindak pidana korupsi pada pengadaan tanah SMPN Mantingan, kandas.
Rabu (26/02), Pengadilan Negeri Ngawi menggelar sidang akhir dari gugatan pra peradilan Hadi Suharto kepada kapolres Ngawi dan penyidik Satreskrim Polres Ngawi.
BACA JUGA:
Dinkes Ngawi Dilaporkan ke Kejari, Ada Apa?
Dana BOP untuk TPQ di Ngawi Diduga Ada Potongan Ilegal
Warga Minta Polres Ngawi Kasus Mark Up Tanah Mantingan Diusut Hingga Tuntas
Polres Ngawi Berhasil Jemput Paksa Tersangka Mark Up Tanah SMPN Mantingan
Agenda sidang yang sesuai rencana dimulai pukul 10.00 WIB sempat molor hingga pukul 11.00 WIB. Molornya acara sidang yang dipimpin oleh Hakim Erianto Siagiaan tersebut menunggu kuasa hukum dari penggugat yang belum nampak hadir hingga pukul 10.00 WIB.
Setelah semua yang berkaitan dengan sidang praperadilan tersebut hadir, agenda sidang terbuka tersebut dimulai. Hakim tunggal pun membacakan seluruh gugatan dari mantan pejabat Dinas Pendidikan Kabupaten Ngawi hingga duplik yang dilakukan oleh kuasa hukum dari Polres Ngawi.
Dalam sidang itu, hakim tunggal memutuskan menolak gugatan dari penggugat. Sebab, menurut hakim tunggal yang memimpin sidang, penetapan tersangka oleh kepolisian telah melalui prosedur yang sesuai.
Simak berita selengkapnya ...