DPC PDI-P Kota Mojokerto Menolak Usulan Interpelasi Dengan Catatan | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

DPC PDI-P Kota Mojokerto Menolak Usulan Interpelasi Dengan Catatan

Editor: .
Wartawan: Rochmad Aris
Senin, 02 Maret 2020 20:52 WIB

Ahmad Yustinus Ariyanto, Sekretaris DPC PDI Kota Mojokerto.

KOTA MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Polemik tentang pengusulan hak interpelasi oleh DPRD kepada Wali Kota Mojokerto terkait adanya beberapa pengerjaan proyek yang mengalami putus kontrak masih berlanjut. Namun terkait hal ini fraksi PDI-P Kota Mojokerto telah memutuskan untuk tidak turut melakukan pengusulan hak interpelasi.

Hal tersebut dikonfirmasi langsung oleh Ery Purwanti selaku Ketua Fraksi . Ery menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah melalui rapat koordinasi antara DPC dan fraksi .

"Iya benar, keputusannya adalah kami tidak mendukung pengajuan usulan hak interpelasi dengan memberikan beberapa catatan yang akan kami sampaikan dalam pandangan umum fraksi," kata Ery.

"Di partai kami, fraksi adalah kepanjangan tangan partai, maka hal-hal yang menyangkut keputusan politik fraksi yang bersifat strategis harus kami diskusikan bersama dengan pimpinan partai dalam hal ini adalah unsur pimpinan DPC PDI perjuangan Kota Mojokerto," katanya.

Selanjutnya, dari pihak pimpinan DPC ketika dikonfirmasi melalui Ahmad Yustinus Ariyanto selaku Sekretaris DPC PDIP membenarkan tentang keputusan tersebut. Yustinus menjelaskan jika keputusan tersebut diambil secara musyawarah dan mufakat dalam rapat koordinasi yang dihadiri oleh unsur pimpinan DPC dan semua anggota fraksi dengan agenda khusus membahas soal polemik usulan hak interpelasi yang sedang bergulir di .

Yustinus menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil melalui berbagai pertimbangan yang obyektif, salah satunya setelah mendengarkan pemaparan dari Rizky Pancasilawan, anggota fraksi PDIP yang menjabat sebagai ketua komisi II.

Sebagaimana yang diketahui, polemik pengajuan hak interpelasi ini berawal dari temuan dan RDP yang dilakukan komisi II terkait adanya beberapa pengerjaan proyek penanggulangan banjir di Kota Mojokerto yang mengalami putus kontrak akibat dari kontraktor pelaksana yang tidak dapat menyelesaikan pengerjaan proyek sesuai dengan batas waktu yang ditentukan.

Sekretaris DPC PDIP itu menegaskan bahwa dari pemaparan ketua komisi II dan fakta-fakta lainnya yang digali dalam rapat koordinasi pimpinan DPC dan fraksi tersebut tidak ditemukan hal yang substantif untuk meneruskan persoalan ini ketahapan pengajuan hak interpelasi. “Dalam rapat kami tidak menemukan adanya pelanggaran administratif yang dilakukan oleh OPD. Menurut kami ini adalah hal yang paling substantif untuk memutuskan apakah kami akan lanjut atau tidak ke tahapan interpelasi. tegas Yustinus.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video