Pilbup Malang 2020, Incumbent Boleh Tak Cuti
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Tuhu Priyono
Rabu, 04 Maret 2020 21:03 WIB
MALANG, BANGSAONLINE.com – Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Malang yang akan digelar 23 September mendatang, incumbent Bupati Malang H. M. Sanusi dipastikan akan maju kembali. Dalam pilkada kali ini, Sanusi boleh tidak mengambil cuti pada saat kampanye mendatang.
Hal ini sebagaimana disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang, Anis Suhartini, Rabu (4/3/2020).
BACA JUGA:
Laporan Kecurangan Diabaikan, Gunawan Center Somasi KPU dan Bawaslu Kota Malang
Dinilai Ada Pelanggaran, KPU Jatim Putuskan Dua TPS Lakukan PSU
Polres Batu Jamin Pilkada Kabupaten Malang Aman dan Terapkan Prokes: Jangan Khawatir Datang ke TPS
Debat Ketiga Cabup-Cawabup Malang Digelar Malam ini
Ia menjelaskan, bahwa hal itu berdasarkan Peraturan KPU nomor 23 tahun 2018 tentang kampanye Pemilihan Umum. Menurutnya, Sanusi boleh tidak mengambil jatah cuti. Namun demikian, ada batasan-batasan yang harus dipatuhi.
“Tidak cuti, bukan berarti H. M. Sanusi dapat bebas melakukan kampanye saat berdinas atau kunjungan ke desa, atau kegiatan yang berhubungan dengan program pemerintah daerah. Artinya, ya harus benar-benar itu kerja sebagai bupati, tanpa ada muatan politiknya atau berkampanye,” ungkapnya.
Ada beberapa larangan yang harus ditaati sesuai dengan yang tertuang dalam PKPU Nomor 23 tahun 2018 Pasal 64 ayat 1. Yakni, dilarang memanfaatkan fasilitas negara untuk kampanye, seperti mobil dinas ataupun bangunan-bangunan, serta program kerja pemerintah Kabupaten Malang.
Simak berita selengkapnya ...