Perbup DD Belum Keluar, Komisi I DPRD Gresik Panggil Bagian Hukum
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Syuhud
Senin, 09 Maret 2020 15:52 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Komisi I DPRD Gresik memberikan atensi terkait belum keluarnya peraturan bupati (perbup) sebagai payung hukum pencairan dana desa (DD), yang saat ini tengah ditunggu-tunggu 330 desa se-Kabupaten Gresik.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Gresik, Syaichu Busiri menyatakan, pihaknya segera memanggil Bagian Hukum untuk mempertanyakan belum keluarnya perbup tersebut. "Segera kami jadwalkan memanggil Kabag Hukum untuk mempertanyakan Perbup DD," ujar Syaichu Busiri ketika memberikan keterangan pers, Senin (9/3).
BACA JUGA:
Geliatkan Sektor Wisata, Begini Saran Pimpinan DPRD Gresik dan Caleg Terpilih DPR RI
Kandidat Ketua DPRD Gresik, Mohammad dan Syahrul Bersaing Ketat
Komisi IV DPRD Gresik Dalami LKPj Kepala Daerah 2023 Bersama OPD Mitra
Siapkan 4 Kader untuk Running Pilkada Gresik 2024, PKB Bentuk Desk Pilkada
Pemanggilan itu, lanjut Syaichu, juga untuk mempertanyakan puluhan Perda yang telah disahkan DPRD, namun perbupnya tak kunjung keluar. "Sebab, setiap DPRD mengesahkan Perda, pasti memberikan amanah kepada pemerintah kapan perbup sudah harus diterbitkan. Kami akan minta Bagian Hukum untuk jadwalkan penerbitan perbup," jelas anggota Fraksi PKB DPRD Gresik ini.
Syaichu juga menyorot lambannya Pemkab Gresik dalam memproses pencairan DD. Ia menyayangkan Pemkab Gresik yang masih memberlakukan proses manual dalam pengajuan pencairan DD. Mulai dari desa ke kecamatan, hingga ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), bahkan ke Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) untuk pencairan.
Simak berita selengkapnya ...