Dinilai Ilegal dan Cacat Hukum, RAR Tuntut Bupati Copot Plt Direktur PDAM Bangkalan
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Ahmad Fauzi
Senin, 09 Maret 2020 18:35 WIB
BANGKALAN, BANGSAONELINE.com - Masyarakat Bangkalan yang tergabung dalam Rumah Advokasi Rakyat (RAR) menutut Abdur Rasyid, Plt Direktur PDAM dicopot dari jabatannya. Mereka menilai pengangkatan Abdur Rasyid ilegal dan cacat hukum.
"Bahwa jabatan Pejabat (Plt) Direktur PDAM sudah 11 bulan menjabat, sedangkan di Perda nomor 6 tahun 2011 hanya 6 bulan bisa menjabat. Selain itu usia untuk Plt. dibatasi 55 tahun, sementara usia Abdur Rasyid 60 tahun," ucap Risang, Direktur RAR, Senin (9/3).
BACA JUGA:
Pegawai PUDAM Bangkalan Digerebek Suaminya saat Berduaan dengan PIL di Kamar Hotel
3 Hari Air PDAM Bangkalan Macet, Ribuan Pelanggan Panik
Sjobirin Hasan Dirut PDAM Bangkalan, Ini Target 100 Hari sebagai Nahkoda Perumda Sumber Sejahtera
Lantik Dirut PDAM Bangkalan, Plt Bupati Mohni Minta Peningkatan Kualitas Air Bersih
Menurut Risang, hal ini tidak sesuai dengan Pasal 57 PP No. 54 Tahun 2017 dan Permendagri Pasal 56 No. 37 Tahun 2018, serta Pasal 12 No. 6 Tahun 2011.
"Pengangkatan Plt Abdur Rasyid adalah cacat hukum. Mau tunggu apa lagi pak Bupati," teriak Risang di depan kantor PDAM.
Simak berita selengkapnya ...