13 Calon PPS Terindikasi Sebagai Anggota dan Pengurus Parpol
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Akina Nur Alana
Senin, 09 Maret 2020 18:53 WIB
BLITAR, BANGSAONLINE.com - Belasan calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) terindikasi anggota dan pengurus partai politik (parpol). Hal ini diketahui dari pengawasan yang dilakukan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Blitar.
Belasan nama calon anggota PPS yang terindikasi sebagai anggota dan pengurus parpol itu, tercantum pada pengumuman KPU Kabupaten Blitar Nomor 126/PP.04.2-Pi/KPU-Kab/II/2020 tentang Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota PPS Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Blitar Tahun 2020 pada 28 Februari 2020 ini, masuk dalam sistem informasi parpol (Sipol).
BACA JUGA:
Ribuan Surat Suara Pemilu 2024 di Blitar Rusak, Terbanyak dari DPR RI
Hari ini KPU Kota Blitar Mulai Proses Lipat Surat Suara Pemilu 2024
Kirab Pemilu 2024, KPU Kabupaten Kediri Libatkan Cikar dan Sapi
Bawa 90 Persen Bacaleg Petahana, PDIP Kabupaten Blitar Target Cetak Hattrick di Pemilu 2024
Koordinator Pengawasan Bawaslu Kabupaten Blitar Priya Hari Santosa mengatakan, Bawaslu telah mencermati nama para calon anggota PPS dan menyandingkan dengan data Sipol yang ada. Didapati 13 nama masuk ke dalam Sipol, dan 2 nama masuk ke dalam pengurus parpol.
Priya menegaskan, penyelenggara di setiap tingkatan harus netral dan tidak berafiliasi dengan parpol. Sehingga, sejak dari rekrutmen sudah harus diperhatikan.
Simak berita selengkapnya ...