Pertahankan Aset Negara, Pemkot Siapkan Banding ke Pengadilan Tinggi atas Gugatan Wisma Persebaya | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Pertahankan Aset Negara, Pemkot Siapkan Banding ke Pengadilan Tinggi atas Gugatan Wisma Persebaya

Editor: .
Wartawan: Yudi Arianto
Selasa, 10 Maret 2020 23:45 WIB

Lapangan Karanggayam dan Wisma Persebaya.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Bagian Hukum segera mengajukan banding atas hasil putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, terkait gugatan tanah aset Lapangan Karanggayam dan Wisma Persebaya. Pengajuan banding tersebut, segera dilayangkan pemkot melalui kuasa hukum ke Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya sebagai upaya untuk mempertahankan aset negara.

Kepala Bagian Hukum Pemkot Surabaya, Ira Tursilowati mengatakan, pihaknya segera melakukan upaya hukum banding atas petitum atau hasil gugatan yang ditetapkan Pengadilan Negeri Surabaya, pada Selasa (10/03/2020).

"Jangka waktu banding 14 hari. Besok (11/3) kita sudah siapkan kuasa hukum melalui Pengadilan Negeri untuk banding di Pengadilan Tinggi Surabaya," kata Ira saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (10/03/2020).

Upaya hukum banding tersebut dilayangkan Pemkot Surabaya berdasarkan empat bukti sah di mata hukum atas kepemilikan tanah aset. Pertama, kepemilikan Sertifikat Hak Pakai No. 5/Kelurahan Tambaksari seluas 49.400 meter persegi atas nama Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya tertanggal 28 Maret 1995.

Kedua, berdasarkan Surat Izin Kepala Dinas Pengawasan Bangunan Daerah Nomor: 188/927-92/402.5.09/1998 tentang Izin Mendirikan Bangunan tanggal 14 April 1998. Ketiga, Sistem Informasi Manajemen Barang Milik Daerah Pemkot Surabaya nomor register: 12345678-0000-19844-1. Keempat, Sistem Informasi Manajemen Barang Milik Daerah Pemkot Surabaya nomor register: INV-2017-375.1-1.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video